Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia
Kamis, 08 September 2022 - 17:49 WIB
Rencananya, akan ada empat jenis warna pelat kendaraan bermotor yang baru. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga : Perubahan Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dilakukan Bertahap
Berikut empat warna pelat kendaraan baru yang akan diberlakukan di Indonesia.
1. Warna Putih
Pelat kendaraan warna putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), hingga Badan Internasional.
2. Warna Merah
Pelat kendaraan warna merah dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor Instansi Pemerintahan.
Baca juga : Perubahan Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dilakukan Bertahap
Berikut empat warna pelat kendaraan baru yang akan diberlakukan di Indonesia.
1. Warna Putih
Pelat kendaraan warna putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), hingga Badan Internasional.
2. Warna Merah
Pelat kendaraan warna merah dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor Instansi Pemerintahan.
Lihat Juga :