Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Senin, 19 September 2022 - 17:46 WIB
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ketentuan tarif pajak progresif motor adalah kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%. Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.
Namun, perlu diketahui juga bahwa meski persentasenya sudah ditetapkan, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan besarannya. Sebagai contoh, besaran pajak progresif di DKI Jakarta yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 adalah sebagai berikut.
Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%, kepemilikan kendaraan keempat dikenakan pajak progresif 3,5%, kendaraan kelima akan dikenakan pajak progresif 4%, kendaraan ke-6 akan dikenai pajak progresif 4,5%, untuk kepemilikan kendaraan ke-7 akan dikenai pajak progresif 5%.
Besaran tersebut akan terus meningkat hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dengan jumlah pajak progresif sebesar 10%. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor dengan benar dan akurat?
Baca juga : Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Namun, perlu diketahui juga bahwa meski persentasenya sudah ditetapkan, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan besarannya. Sebagai contoh, besaran pajak progresif di DKI Jakarta yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 adalah sebagai berikut.
Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%, kepemilikan kendaraan keempat dikenakan pajak progresif 3,5%, kendaraan kelima akan dikenakan pajak progresif 4%, kendaraan ke-6 akan dikenai pajak progresif 4,5%, untuk kepemilikan kendaraan ke-7 akan dikenai pajak progresif 5%.
Besaran tersebut akan terus meningkat hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dengan jumlah pajak progresif sebesar 10%. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor dengan benar dan akurat?
Baca juga : Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Lihat Juga :