Bawa Pulang Subaru Forester di IMX 2022, Rama Belum Bisa Nyetir Mobil Matic

Senin, 03 Oktober 2022 - 09:44 WIB
Namun, jika melihat dari aturan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka pemenang akan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari nilai hadiah.

BACA JUGA: 5 Negara yang Memblokir Facebook Karena Dianggap Ancaman



Subaru Forester yang dijadikan Supergiveaway IMX 2022 adalah mobil keluaran 2002 yang memiliki harga Rp92 jutaan. Misal, harga mobil Rp92.000.000 X 25%, maka nominal pajak yang harus dibayarkan Rama kepada pihak penyelenggara sekitar Rp23 jutaan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!