Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:50 WIB
Tilang elektronik atau E-Tilang telah diberlakukan di Indonesia. Foto DOK ist
JAKARTA - Tilang elektronik atau E-Tilang telah diberlakukan di Indonesia. Namun tak sedikit orang yang belum mengetahui cara mengecek kendaraannya yang telah terkena tilang elektronik tersebut.

Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara agar selalu berhati hati dan taat akan hukum.

Dilansir dari etle-pmj.info, nantinya akan terdapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan. Apabila terdapat kegagalan membayar denda maka akan diberlakukan blokir STNK sementara.

Baca juga : Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara

Apabila pemilik kendaraan terkena tilang elektronik biasanya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.



Petugas nantinya akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi.

Namun terkadang terdapat perubahan alamat atau nomor telepon sehingga notifikasi pelanggaran tersebut tidak sampai. Karena itulah perlu melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca juga : Pemotor Tak Pakai Helm Akan Ditindak Tilang Elektronik

Berikut cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik :
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More