Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:50 WIB
Petugas nantinya akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi.

Namun terkadang terdapat perubahan alamat atau nomor telepon sehingga notifikasi pelanggaran tersebut tidak sampai. Karena itulah perlu melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca juga : Pemotor Tak Pakai Helm Akan Ditindak Tilang Elektronik

Berikut cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik :

- Pertama, bukalah laman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser

- Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan bermotor, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera pada STNK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!