Pasang Lampu Sorot di Belakang Mobil dan Aturannya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:55 WIB
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Selain itu penggunaan lamlu belakang juga di atur dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 28 di mana disebut lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:

a. berjumlah genap;

b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan

c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

Pemasangan lampu sorot belakang yang membuat silau pengendara lain jelas melanggar aturan. Jika nekat menggunakannya, maka terancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More