Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!

Jum'at, 25 November 2022 - 18:15 WIB
Pertama, Anda bisa mengunjungi Samsat terdekat sesuai domisili KTP. Hal ini dianjurkan untuk mempermudah proses balik nama yang akan dilakukan.

Selain itu, jangan lupa juga untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti STNK, KTP, dan BPKB (asli & fotokopi). Sertakan juga kwitansi pembelian kendaraan.

Kemudian, kendaraan tersebut nantinya akan melalui prosedur pemeriksaan fisik. Seperti cek nomor rangka, nomor mesin, dan lain sebagainya.

-Lakukan Pendaftaran Balik Nama

Setelah pemeriksaan fisik selesai, jangan lupa untuk meminta buktinya yang sudah disahkan. Langkah berikutnya, silahkan serahkan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama.

Setelahnya, Anda hanya tinggal menunggu prosesnya selesai. Setelah itu, lakukan pembayaran untuk mengambil STNK yang sudah di balik nama.

-Pengambilan STNK baru

Setelah semua prosedur dilewati, Anda hanya tinggal mengambil STNK baru yang sudah berganti nama kepemilikan.

Baca juga : Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!