Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Syaratnya!

Jum'at, 25 November 2022 - 18:15 WIB
Cara perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
JAKARTA - Cara perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan mudah. Terpenting pemohon dapat memenuhi beberapa persyaratan ini.

Secara umum, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang sering digunakan, termasuk salah satunya adalah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).



Baca juga : Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Pada sebagian kasus, seorang pemilik kendaraan terkesan malas untuk perpanjang STNK karena membutuhkan KTP dari pemilik sebelumnya (jika kendaraan bekas). Padahal, terdapat cara yang bisa digunakan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP.

Dilansir dari laman Auto2000, berikut cara perpanjang STNK tanpa KTP dengan mudah.

1. Balik Nama

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk perpanjang STNK tanpa KTP adalah dengan mengajukan proses balik nama. Berikut langkah-langkahnya.

-Mendatangi Samsat dan Bawa Kendaraanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!