Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, BSD, dan Bogor Kamis 1 Desember 2022
Kamis, 01 Desember 2022 - 07:05 WIB
Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Anti Boros, Begini Cara Bikin HP Rp 1 Jutaan Nggak Cepat Rusak
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Buktitespsikologi
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Anti Boros, Begini Cara Bikin HP Rp 1 Jutaan Nggak Cepat Rusak
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Buktitespsikologi
(dan)
Lihat Juga :