Pesepeda Boleh Gunakan Jalan Raya, tapi…

Sabtu, 10 Desember 2022 - 22:21 WIB
Polisi izinkan pesepeda gunakan jalan raya, meski ada syarat-syaratnya. Foto: Antara
JAKARTA - Belum lama beredar video viral sekelompok pesepeda mendapat teguran dari polisi yang sedang berpatroli karena berada di jalan raya. Bahkan, dalam video tersebut para pesepeda seperti tak menghiraukan teguran dan tetap melanjutkan aktivitasnya.

Hal tersebut mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menganggap bahwa pihak kepolisian tidak mendukung aktivitas pesepeda karena memberikan teguran yang cukup keras.



Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjawab pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa para pesepeda yang melintasi jalan raya di Jakarta kini dibatasi hanya sampai pukul 06.00 WIB.

Latif menegaskan setelah pukul 06.00 WIB, pesepeda diwajibkan menggunakan jalur khusus yang telah disediakan. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan para pesepeda. Sebab, di atas jam 06.00 WIB, aktivitas masyarakat cukup tinggi.

“Tentunya kita kan harus menyadari, dulu mungkin selama pandemi jalan kan masih lengang dalam artian masyarakat pun antusias sekali untuk berolahraga. Sehingga dimanfaatkan dan kita masih memperbolehkan,” kata Kombes Latif seperti dilansir dari NTMC Polri.

Sekadar informasi, ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas, pesepeda diizinkan melintasi jalan raya hingga pukul 06.30 WIB. Tapi, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena aktivitas mulai normal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!