Banyak Kecelakaan, Begini Cara dan Aturan Menggunakan Bahu Jalan Sesuai UU

Kamis, 20 April 2023 - 18:35 WIB
loading...
Banyak Kecelakaan, Begini...
Pemudik harus mengetahui bagaimana cara dan aturan menggunakan bahu jalan sesuai Undang-undang. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
CIKAMPEK - Sejumlah kecelakaan terpantau pada arus mudik Lebaran 2023 . Selain mengantuk, kurang sigap, tabrakan beruntun, hingga yang terbaru karena kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Pada Rabu pagi (19/4), misalnya, kecelakaan beruntun terjadi di Kilometer 67 tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, kecelakaan tersebut terjadi karena adanya kendaraan yang berhenti dibahu jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kendaraan tersebut ditabrak dari belakang. Diawali tiga kendaraan dari arah Jakarta menuju Cikampek yang kurang antisipasi menabrak kendaraan pertama dan kedua yang sedang berhenti di bahu jalan sehingga terjadi tabrakan beruntut.

Bahu Jalan Dimanfaatkan untuk Beristirahat

Dari pantauan SINDONews, sejak turunan tol jalan layang MBZ, Cipali-Palimanan, hingga Cirebon, memang banyak sekali kendaraan yang berhenti di bahu jalan. Alasan utamanya adalah untuk beristirahat karena kemacetan yang mendera. Ini karena banyak sekali rest area yang ditutup lantaran tidak bisa lagi menampung membludaknya pemudik.

Tapi, sebenarnya siapa sih yang boleh menggunakan fasilitas yang terbentang di sepanjang jalur tol? Jalan tol memang diwajibkan punya bahu jalan dengan ukuran lebar tertentu yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2 terkait penggunaan bahu jalan:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sayangnya, yang terjadi di arus mudik Lebaran 2023, bahu jalan acap digunakan untuk mendahului kendaraan oleh pemudik yang tidak sabar dengan kemacetan.

Selain bisa ditilang sesuai Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, menyalip di bahu jalan terbukti memiliki risiko besar untuk membuat kecelakaan.


Cara Menggunakan Bahu Jalan yang Benar

Bagi pemudik Lebaran 2023 yang ingin beristirahat karena ngantuk atau kelelahan, atau bahkan mobil mengalami kendala, memang dipersilahkan untuk menggunakan bahu jalan. Nah, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar lebih aman:

1. Saat Anda berhenti di jalur darurat ini sebaiknya jangan matikan lampu hazard, karena ini sebagai penanda bagi mobil lain di belakang Anda jika kendaraan Anda sedang bermasalah di bahu jalan.

2. Tidak ada salahnya memasang tanda segitiga pengaman. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan Anda dan untuk bereaksi ketika dibutuhkan.

3. Etika lain yang harus dipatuhi ketika mobil berhenti di bahu jalan ini adalah penumpang tidak berkeliaran di belakang mobil atau di samping kanan mobil yang sejajar dengan badan jalan. Lebih baik menunggu di bagian depan mobil dandisisikiri.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Cara agar Tidak Mabuk...
10 Cara agar Tidak Mabuk Perjalanan saat Naik Mobil Ber-AC, Ampuh sampai Tujuan!
Mudik Pertama dengan...
Mudik Pertama dengan Si Kecil? Jangan Panik! 5 Jurus Jitu Bikin Perjalanan Aman dan Ceria
Honda Siaga Penuh Sambut...
Honda Siaga Penuh Sambut Mudik Lebaran 2025: Layanan Dealer 24 Jam di 106 Titik
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Jakarta - Solo dengan Fasilitas Terlengkap
Mengapa Ganti Ban Sebelum...
Mengapa Ganti Ban Sebelum Mudik Itu Penting?
5 Tips Aman Menyimpan...
5 Tips Aman Menyimpan Motor Listrik saat Ditinggal Mudik, Kenali dan Pahami!
Bahaya Mobil Dipasangi...
Bahaya Mobil Dipasangi Roof Box Asal-asalan untuk Dipakai Mudik
Mudik Nyaman ke Cirebon?...
Mudik Nyaman ke Cirebon? Siapkan Dana, Ini Daftar Lengkap Bus dan Harga Tiketnya!
Tenang Mudik Pakai Mobil...
Tenang Mudik Pakai Mobil Listrik, Ini Dia Lokasi SPKLU di Sepanjang Tol Trans Jawa!
Rekomendasi
Perhatian! One Way Arah...
Perhatian! One Way Arah Puncak Diberlakukan Pagi Ini untuk Urai Kepadatan Wisatawan
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Produksi Senjata AS
Alasan Megawati Tampil...
Alasan Megawati Tampil Moncer saat Red Sparks Bungkam Pink Spiders
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan Nintendo Switch 2, Baca Sebelum Membeli!
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Ini Penampakan Arus Lalin di Tol Cipali dan Pantura Cirebon
Kenaikan Tiket KA Usai...
Kenaikan Tiket KA Usai Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta: Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah
Berita Terkini
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
8 jam yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
15 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
17 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
19 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
20 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
21 jam yang lalu
Infografis
Tata Cara dan Keutamaan...
Tata Cara dan Keutamaan Bersiwak Sesuai Sunnah Rasulullah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved