Mau Lolos Uji Emisi Kendaraan, Ini Cara Merawat Mesin Mobil yang Harus Diperhatikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi setiap tahun. Kebijakan uji emisi diterapkan Pemprov DKI Jakarta setiap kali membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan. Untuk itu, sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan kendaraan lolos uji emisi supaya tidak kena denda PKB.
“Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka uji emisi karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran. Tidak kalah penting, efisiensi akan membuat mesin irit bensin dan performanya selalu optimal,” kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000 dalam keterangan resmi.
Berikut cara merawat mesin mobil agar lolos uji emisi dan terbebas dari denda PKB saat melakukan pembayaran pajak tahunan seperti dibagikan Auto2000.
Kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan. Untuk itu, sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan kendaraan lolos uji emisi supaya tidak kena denda PKB.
“Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka uji emisi karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran. Tidak kalah penting, efisiensi akan membuat mesin irit bensin dan performanya selalu optimal,” kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000 dalam keterangan resmi.
Berikut cara merawat mesin mobil agar lolos uji emisi dan terbebas dari denda PKB saat melakukan pembayaran pajak tahunan seperti dibagikan Auto2000.