Demi Beli Motor, Remaja Jual Properti Separuh Harga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang remaja di China bernama Xiaohua berbuat konyol dengan menjual properti warisan kakeknya separuh harga setelah permintaannya ke orangtua dibelikan motor ditolak.
Properti seharga 1 juta Yuan atau sekitar Rp2,1 miliar lebih itu dijual separuh harga. Namun, belakangan akad jual beli ini dibatalkan setelah orangtua Xiaohua menggugat ke pengadilan.
Pengadilan di Provinsi Henan, China, mengabulkan gugatan karena menganggap dua agen properti, Xiaowu dan Xiaoyang, berbuat tidak proporsional dalam akad jual beli.
Dikutip dari South China Morning Post, Rabu (16/8/2023), awalnya Xiaohua yang kecewa tidak dibelikan sepeda motor oleh orangtuanya secara sepihak menjual properti warisan kakeknya ke Xiaowu sekitar Rp1,1 miliar atau separuh dari harga pasar.
Agen properti Xiaowu lantas menjual lagi aset tersebut ke pihak lain, Xiaoyang, dengan harga yang dirahasiakan tapi mendapat keuntungan.
Ketika ibu Xiaohua mengetahui penjualan tersebut, dia curiga bahwa agen properti telah menipu anaknya. Karena gagal membujuk kedua agen tersebut untuk membatalkan kesepakatan, dia menggugat di pengadilan.
Hakim, He Meng, mengatakan Xiaohua harus bertanggung jawab atas keputusannya yang kekanak-kanakan. Namun, sang ibu bersikeras bahwa itu adalah jual beli yang tidak adil.
Pengadilan lantas memeriksa bukti dari kontrak yang ditandatangani dan percakapan antara Xiaohua dan Xiaowu. Hasilnya, pengadilan menyatakan bahwa penjualan tersebut dilakukan secara sah.
Namun, hakim mempertimbangkan perbedaan usia dan pengalaman antara remaja dan agen yang mengetahui nilai pasar properti. Sang agen dianggap telah membujuk anak yang belum dewasa untuk menjual properti jauh di bawah harga pasar. “Xiaowu memanfaatkan Xiaohua,” katanya.
Akhirnya, pengadilan membatalkan kesepakatan jual beli dan Xiaohua mengambil kembali kepemilikan properti tersebut.
Properti seharga 1 juta Yuan atau sekitar Rp2,1 miliar lebih itu dijual separuh harga. Namun, belakangan akad jual beli ini dibatalkan setelah orangtua Xiaohua menggugat ke pengadilan.
Pengadilan di Provinsi Henan, China, mengabulkan gugatan karena menganggap dua agen properti, Xiaowu dan Xiaoyang, berbuat tidak proporsional dalam akad jual beli.
Dikutip dari South China Morning Post, Rabu (16/8/2023), awalnya Xiaohua yang kecewa tidak dibelikan sepeda motor oleh orangtuanya secara sepihak menjual properti warisan kakeknya ke Xiaowu sekitar Rp1,1 miliar atau separuh dari harga pasar.
Agen properti Xiaowu lantas menjual lagi aset tersebut ke pihak lain, Xiaoyang, dengan harga yang dirahasiakan tapi mendapat keuntungan.
Ketika ibu Xiaohua mengetahui penjualan tersebut, dia curiga bahwa agen properti telah menipu anaknya. Karena gagal membujuk kedua agen tersebut untuk membatalkan kesepakatan, dia menggugat di pengadilan.
Hakim, He Meng, mengatakan Xiaohua harus bertanggung jawab atas keputusannya yang kekanak-kanakan. Namun, sang ibu bersikeras bahwa itu adalah jual beli yang tidak adil.
Pengadilan lantas memeriksa bukti dari kontrak yang ditandatangani dan percakapan antara Xiaohua dan Xiaowu. Hasilnya, pengadilan menyatakan bahwa penjualan tersebut dilakukan secara sah.
Namun, hakim mempertimbangkan perbedaan usia dan pengalaman antara remaja dan agen yang mengetahui nilai pasar properti. Sang agen dianggap telah membujuk anak yang belum dewasa untuk menjual properti jauh di bawah harga pasar. “Xiaowu memanfaatkan Xiaohua,” katanya.
Akhirnya, pengadilan membatalkan kesepakatan jual beli dan Xiaohua mengambil kembali kepemilikan properti tersebut.
(msf)