Mobil dan Motor Modifikasi Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar

Kamis, 19 Oktober 2023 - 09:14 WIB
loading...
Mobil dan Motor Modifikasi Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar
Berdasarkan Pasal 33 PM 45 tahun 2023, modifikator kini diizinkan untuk melakukan perubahan spion mobil dan motor. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ada kabar baik buat penggemar modifikasi mobil dan motor di Indonesia. Kementerian Perhubungan baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Dari peraturan yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Kamis (19/10/2023) ini banyak ketentuan-ketentuan menarik yang dibahas mengenai modifikasi mobil dan motor. Ada beberapa terobosan baru yang membuat modifikator bisa bernapas lega karena mereka bisa berkreasi sebaik mungkin.

Salah satunya adalah mengenai modifikasi spion mobil dan motor. Berdasarkan Pasal 33 PM 45 tahun 2023, modifikator kini diizinkan untuk melakukan perubahan spion mobil dan motor.

Jadi mereka bisa saja mengganti spion mobil dan motor konvensional dengan teknologi yang lebih canggih seperti kamera salah satunya. Artinya modifikator memang diizinkan untuk menggunakan teknologi kamera dan layar untuk membuat spion yang lebih canggih.



“Dalam kaca spion sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menggunakan teknologi kamera dan layar monitor harus memiliki fungsi yang sama dengan kaca spion yang terbuat dari kaca atau bahan lain dengan posisi layar monitor menyerupai/mendekati posisi sama dengan kaca spion dan tempat menyediakan pemasangan untuk kaca spion biasa,” sebut pasal 33 PM 45 tahun 2023 ayat 5.

Hanya saja pemasangan spion masih tetap sama dengan sebelumnya. Selain itu modifikator harus tetap menyediakan tempat untuk pemasanggan kaca spion biasa. Jadi tidak serta merta spion yang canggih itu menggantikan spion konvensional.

Hanya saja kemudahan itu tetap perlu diapresiasi karena memang saat ini Indonesia masih melarang penggunaan kaca spion yang tidak terbuat dari kaca. Tidak hanya khusus buat kendaraan modifikasi tapi juga kendaraan biasa.

Hal itu bahkan pernah dialami oleh PT Kreta Indo Artha saat merilis mobil listrik KIA EV 9 GT Line. Mobil listrik itu dilengkapi dengan spion yang sangat canggih berupa kamera. Spion kamera itu memang membuat mobil listrik KIA EV9 jadi tampil beda.



Kaca spion luar berbentuk kamera yang ada di kiri dan kanan membuat KIA EV9 jadi tampil keren dan futuristik. Di bagian dalam layar khusus membuat pengemudi KIA EV9 bisa leluasa melihat kondisi jalan yang ada di belakang mobil. Sayangnya kamera tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.

"Soalnya itu melangggar peraturan lalu lintas di Indonesia. Jadi kami mau tidak mau harus menyesuaikan dan mengganti kamera itu dengan spion yang biasa," ujar Ario Soerjo, Marketing & Development Division Head PT Kreta Indo Artha (KIA).
Mobil dan Motor Modifikasi Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar


Sementara Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia Rifat Sungkar mengatakan dibuatnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor perlu diapressiasi karena sekarang modifikator punya payung hukum resmim dalam upaya mereka bekreasi. Peraturan tersebut dianggap akan memperluas kreativitas para modifikator.

"Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kendaraan tersebut, di antaranya adalah kelaiakan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Rifat Sungkar melalui akun Instagram resmi miliknya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2508 seconds (0.1#10.140)