Mobil dan Motor Modifikasi Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar

Kamis, 19 Oktober 2023 - 09:14 WIB
loading...
Mobil dan Motor Modifikasi...
Berdasarkan Pasal 33 PM 45 tahun 2023, modifikator kini diizinkan untuk melakukan perubahan spion mobil dan motor. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ada kabar baik buat penggemar modifikasi mobil dan motor di Indonesia. Kementerian Perhubungan baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Dari peraturan yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Kamis (19/10/2023) ini banyak ketentuan-ketentuan menarik yang dibahas mengenai modifikasi mobil dan motor. Ada beberapa terobosan baru yang membuat modifikator bisa bernapas lega karena mereka bisa berkreasi sebaik mungkin.

Salah satunya adalah mengenai modifikasi spion mobil dan motor. Berdasarkan Pasal 33 PM 45 tahun 2023, modifikator kini diizinkan untuk melakukan perubahan spion mobil dan motor.

Jadi mereka bisa saja mengganti spion mobil dan motor konvensional dengan teknologi yang lebih canggih seperti kamera salah satunya. Artinya modifikator memang diizinkan untuk menggunakan teknologi kamera dan layar untuk membuat spion yang lebih canggih.



“Dalam kaca spion sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menggunakan teknologi kamera dan layar monitor harus memiliki fungsi yang sama dengan kaca spion yang terbuat dari kaca atau bahan lain dengan posisi layar monitor menyerupai/mendekati posisi sama dengan kaca spion dan tempat menyediakan pemasangan untuk kaca spion biasa,” sebut pasal 33 PM 45 tahun 2023 ayat 5.

Hanya saja pemasangan spion masih tetap sama dengan sebelumnya. Selain itu modifikator harus tetap menyediakan tempat untuk pemasanggan kaca spion biasa. Jadi tidak serta merta spion yang canggih itu menggantikan spion konvensional.

Hanya saja kemudahan itu tetap perlu diapresiasi karena memang saat ini Indonesia masih melarang penggunaan kaca spion yang tidak terbuat dari kaca. Tidak hanya khusus buat kendaraan modifikasi tapi juga kendaraan biasa.

Hal itu bahkan pernah dialami oleh PT Kreta Indo Artha saat merilis mobil listrik KIA EV 9 GT Line. Mobil listrik itu dilengkapi dengan spion yang sangat canggih berupa kamera. Spion kamera itu memang membuat mobil listrik KIA EV9 jadi tampil beda.



Kaca spion luar berbentuk kamera yang ada di kiri dan kanan membuat KIA EV9 jadi tampil keren dan futuristik. Di bagian dalam layar khusus membuat pengemudi KIA EV9 bisa leluasa melihat kondisi jalan yang ada di belakang mobil. Sayangnya kamera tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.

"Soalnya itu melangggar peraturan lalu lintas di Indonesia. Jadi kami mau tidak mau harus menyesuaikan dan mengganti kamera itu dengan spion yang biasa," ujar Ario Soerjo, Marketing & Development Division Head PT Kreta Indo Artha (KIA).
Mobil dan Motor Modifikasi Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar


Sementara Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia Rifat Sungkar mengatakan dibuatnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor perlu diapressiasi karena sekarang modifikator punya payung hukum resmim dalam upaya mereka bekreasi. Peraturan tersebut dianggap akan memperluas kreativitas para modifikator.

"Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kendaraan tersebut, di antaranya adalah kelaiakan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Rifat Sungkar melalui akun Instagram resmi miliknya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mudik Nyaman dan Aman?...
Mudik Nyaman dan Aman? Ini Dia Perlengkapan Tempur Wajib Bawa di Mobil Pribadi!
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025
Ladies Merapat! Ini...
Ladies Merapat! Ini Mobil Impian di IIMS 2025, Kece dan Stylish!
Revolusi AI di Mobil:...
Revolusi AI di Mobil: Voyah Zhiyin Pamer Teknologi DeepSeek yang Bikin Geleng Kepala
Rencana Penyatuan Honda...
Rencana Penyatuan Honda dengan Nissan Terancam Gagal
10 Mobil Termurah di...
10 Mobil Termurah di Dunia, cuma Seharga Motor!
Gaji Rp5 Juta, Mau Kredit...
Gaji Rp5 Juta, Mau Kredit Mobil? Jangan Sampai Kere di Tengah Jalan!
Cara Memperbaiki Bumper...
Cara Memperbaiki Bumper Mobil Penyok, Salah Satunya Bisa Gunakan Air Panas
Batik Hokokai Mejeng...
Batik Hokokai Mejeng di Osaka Auto Messe, IMX 2025 Bawa Tur LBWK ke Indonesia
Rekomendasi
Daya Beli Turun Saat...
Daya Beli Turun Saat Lebaran 2025, Mal Ramai Tapi Minim yang Belanja
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
10 Negara Terkecil di...
10 Negara Terkecil di Dunia, Mayoritas Luasnya Lebih Kecil Dibandingkan Ukuran New York
Lalu Lintas di Tol Japek...
Lalu Lintas di Tol Japek Arah Jakarta Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 55-47
Pendakian ke Gunung...
Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Imbas Peningkatan Gempa Vulkanik
Arus Balik Lebaran Dimulai,...
Arus Balik Lebaran Dimulai, Tol Japek Arah Jakarta Macet Malam Ini
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
9 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
13 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
13 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved