Akademisi Ingatkan Pentingnya Kajian Ilmiah dalam Regulasi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:14 WIB
loading...
Akademisi Ingatkan Pentingnya...
Pembuat kebijakan di Indonesia perlu mendorong pembahasan regulasi produk tembakau alternatif yang diperkuat dengan kajian ilmiah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serika t (FDA AS) memberikan izin pemasaran bagi salah satu produk tembakau alternatif , yang merupakan produk tembakau yang dipanaskan. (Baca juga: Pelaku Usaha Sambut Baik Diversifikasi Produk Tembakau dengan Proses Ekstraksi )

Keterbukaan Pemerintah AS terhadap hadirnya produk tembakau alternatif dapat menjadi acuan bagi Indonesia, di mana masih terdapat persepsi yang keliru bahwa produk tembakau alternatif dianggap sama dengan rokok.

Setelah mengkaji bukti-bukti ilmiah selama beberapa tahun, FDA AS menetapkan salah satu produk tembakau yang dipanaskan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP). Kerangka regulasi MRTP ditujukan bagi produk tembakau yang dipasarkan di AS untuk mengurangi bahaya atau risiko bagi pengguna.

Jika diizinkan, maka label dan iklan produk tersebut dapat memuat informasi bahwa produk dapat mengurangi paparan atau risiko dibandingkan dengan merokok. Menanggapi hal tersebut, Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO, sekaligus Visiting Profesor di NUS’s Yong Loo Lin School of Medicine, Tikki Pangestu, berpendapat, FDA AS telah mengeluarkan putusan penting di tengah perdebatan terhadap produk tembakau alternatif.

“Ini perkembangan yang penting dan sudah tepat waktunya. Izin tersebut membuktikan FDA AS telah menerima bukti ilmiah bahwa produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok,” kata Tikki Pangestu.

Tikki menjelaskan ada pelajaran yang dapat diambil oleh Indonesia terkait keputusan FDA AS. Yakni, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah lebih terbuka dan berdasarkan pada bukti ilmiah.

“Konsep atau prinsip kebijakan harus proporsional dengan risiko kesehatan dari produk. Mencakup label, aturan pemasaran atau iklan, ruang penggunaan, tarif cukai, dan lainnya,” papar Tikki. (Baca juga: Galaxy Note20 dan Note20 Ultra Meluncur, Simak Plus dan Minusnya! )

Senada dengan Tikki, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, mengatakan, para pembuat kebijakan di Indonesia perlu mendorong pembahasan regulasi produk tembakau alternatif yang diperkuat dengan kajian ilmiah. Saat ini, belum ada satu pun regulasi bagi produk tembakau alternatif yang berdasarkan kajian ilmiah.
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5097 seconds (0.1#10.140)