Akademisi Ingatkan Pentingnya Kajian Ilmiah dalam Regulasi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:14 WIB
loading...
Pembuat kebijakan di Indonesia perlu mendorong pembahasan regulasi produk tembakau alternatif yang diperkuat dengan kajian ilmiah. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serika t (FDA AS) memberikan izin pemasaran bagi salah satu produk tembakau alternatif , yang merupakan produk tembakau yang dipanaskan. (Baca juga: Pelaku Usaha Sambut Baik Diversifikasi Produk Tembakau dengan Proses Ekstraksi )
Keterbukaan Pemerintah AS terhadap hadirnya produk tembakau alternatif dapat menjadi acuan bagi Indonesia, di mana masih terdapat persepsi yang keliru bahwa produk tembakau alternatif dianggap sama dengan rokok.
Setelah mengkaji bukti-bukti ilmiah selama beberapa tahun, FDA AS menetapkan salah satu produk tembakau yang dipanaskan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP). Kerangka regulasi MRTP ditujukan bagi produk tembakau yang dipasarkan di AS untuk mengurangi bahaya atau risiko bagi pengguna.
Jika diizinkan, maka label dan iklan produk tersebut dapat memuat informasi bahwa produk dapat mengurangi paparan atau risiko dibandingkan dengan merokok. Menanggapi hal tersebut, Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO, sekaligus Visiting Profesor di NUS’s Yong Loo Lin School of Medicine, Tikki Pangestu, berpendapat, FDA AS telah mengeluarkan putusan penting di tengah perdebatan terhadap produk tembakau alternatif.
“Ini perkembangan yang penting dan sudah tepat waktunya. Izin tersebut membuktikan FDA AS telah menerima bukti ilmiah bahwa produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok,” kata Tikki Pangestu.
Keterbukaan Pemerintah AS terhadap hadirnya produk tembakau alternatif dapat menjadi acuan bagi Indonesia, di mana masih terdapat persepsi yang keliru bahwa produk tembakau alternatif dianggap sama dengan rokok.
Setelah mengkaji bukti-bukti ilmiah selama beberapa tahun, FDA AS menetapkan salah satu produk tembakau yang dipanaskan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP). Kerangka regulasi MRTP ditujukan bagi produk tembakau yang dipasarkan di AS untuk mengurangi bahaya atau risiko bagi pengguna.
Jika diizinkan, maka label dan iklan produk tersebut dapat memuat informasi bahwa produk dapat mengurangi paparan atau risiko dibandingkan dengan merokok. Menanggapi hal tersebut, Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO, sekaligus Visiting Profesor di NUS’s Yong Loo Lin School of Medicine, Tikki Pangestu, berpendapat, FDA AS telah mengeluarkan putusan penting di tengah perdebatan terhadap produk tembakau alternatif.
“Ini perkembangan yang penting dan sudah tepat waktunya. Izin tersebut membuktikan FDA AS telah menerima bukti ilmiah bahwa produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok,” kata Tikki Pangestu.
Lihat Juga :