Viral Polisi Tegur Pengendara Buang Puntung Rokok, Ingat Bisa Kena Denda Rp750.000

Minggu, 12 November 2023 - 18:33 WIB
loading...
Viral Polisi Tegur Pengendara...
Viral di media sosial seorang polisi menegur seorang pengendara mobil yang membuang puntung rokok di jalan. Tangkapan Layar/Instagram
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial seorang polisi menegur seorang pengendara mobil yang membuang puntung rokok di jalan. Padahal, merokok sambil mengemudi , bahkan membuang puntung sembarangan tidak diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @abster_matthew, dia adalah Abster M Wongkar yang merupakan Petugas Provos. Dalam video tersebut Abster menegur pengendara paruh baya itu dengan cukup keras.

“Bos, rokok sembarangan, buang sembarangan ini. Rokok kamu saja sudah salah, abu rokokmu kena mata orang, habis itu buang sembarangan, bagus enggak itu? Turun ambil itu (puntung),” kata Abster seperti dikutip dalam unggahan videonya.



Saat ditegur pengendara terlihat melambaikan tangannya tanda meminta maaf kepada Petugas Provos tersebut. Namun itu tak cukup, pengendara akhirnya menuruti permintaan Abster untuk turun dari mobilnya dan mengambil puntung rokok yang dibuangnya.

Saat pengemudi tersebut mengambil puntung rokok yang dibuangnya, terlihat bara api masih menyala. Hal tersebut jelas sangat berbahaya apabila terkena pengguna jalan lain dan juga dapat menyebabkan kebakaran.

“Merokok❌ (dilarang) di saat Berkendara dapat merugikan Diri Sendiri maupun Orang lain karena Bara Api / Abu Rokok Bisa Terkena Diri Sendiri Atau Penguna Jalan lainnya, Lebih Berbahaya lagi Apabila Terkena MATA Saat Berkedara,” tulis keterangan Abster dalam unggahan videonya.

Setelah pengemudi tersebut mengambil dan membawa puntung rokok tersebut, Abster langsung melanjutkan perjalanannya. Begitu juga dengan pengemudi mobil tersebut untuk menghindari kemacetan, mengingat kondisi jalan cukup padat.



“Jadi jangan merokok sembarangan, apalagi saat mengemudi terus puntungnya dibuang sembarangan lagi. Kasihan orang yang naik motor kena akibatnya,” ujar Abster mengingatkan kepada penonton videonya.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, merokok merupakan suatu kegiatan yang dianggap dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Pada Pasal 283, disebutkan bahwa pengemudi bisa kena denda kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3235 seconds (0.1#10.140)