Viral Polisi Tegur Pengendara Buang Puntung Rokok, Ingat Bisa Kena Denda Rp750.000

Minggu, 12 November 2023 - 18:33 WIB
loading...
Viral Polisi Tegur Pengendara...
Viral di media sosial seorang polisi menegur seorang pengendara mobil yang membuang puntung rokok di jalan. Tangkapan Layar/Instagram
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial seorang polisi menegur seorang pengendara mobil yang membuang puntung rokok di jalan. Padahal, merokok sambil mengemudi , bahkan membuang puntung sembarangan tidak diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @abster_matthew, dia adalah Abster M Wongkar yang merupakan Petugas Provos. Dalam video tersebut Abster menegur pengendara paruh baya itu dengan cukup keras.

“Bos, rokok sembarangan, buang sembarangan ini. Rokok kamu saja sudah salah, abu rokokmu kena mata orang, habis itu buang sembarangan, bagus enggak itu? Turun ambil itu (puntung),” kata Abster seperti dikutip dalam unggahan videonya.



Saat ditegur pengendara terlihat melambaikan tangannya tanda meminta maaf kepada Petugas Provos tersebut. Namun itu tak cukup, pengendara akhirnya menuruti permintaan Abster untuk turun dari mobilnya dan mengambil puntung rokok yang dibuangnya.

Saat pengemudi tersebut mengambil puntung rokok yang dibuangnya, terlihat bara api masih menyala. Hal tersebut jelas sangat berbahaya apabila terkena pengguna jalan lain dan juga dapat menyebabkan kebakaran.

“Merokok❌ (dilarang) di saat Berkendara dapat merugikan Diri Sendiri maupun Orang lain karena Bara Api / Abu Rokok Bisa Terkena Diri Sendiri Atau Penguna Jalan lainnya, Lebih Berbahaya lagi Apabila Terkena MATA Saat Berkedara,” tulis keterangan Abster dalam unggahan videonya.

Setelah pengemudi tersebut mengambil dan membawa puntung rokok tersebut, Abster langsung melanjutkan perjalanannya. Begitu juga dengan pengemudi mobil tersebut untuk menghindari kemacetan, mengingat kondisi jalan cukup padat.



“Jadi jangan merokok sembarangan, apalagi saat mengemudi terus puntungnya dibuang sembarangan lagi. Kasihan orang yang naik motor kena akibatnya,” ujar Abster mengingatkan kepada penonton videonya.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, merokok merupakan suatu kegiatan yang dianggap dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Pada Pasal 283, disebutkan bahwa pengemudi bisa kena denda kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Skoda Octavia vRS Jadi...
Skoda Octavia vRS Jadi Mobil Pemburu Kejahatan Polisi Inggris
Viral Ed Sheeran Diusir...
Viral Ed Sheeran Diusir Polisi India Saat Ngamen? Ini Klarifikasinya!
California Melarang...
California Melarang Polisi Gunakan Mobil Tesla, Ini Alasannya
Melaju di Jalur Berlawanan,...
Melaju di Jalur Berlawanan, Polisi Larang Mobil Waymo Berjalan
Ada Maung, Barracuda,...
Ada Maung, Barracuda, hingga Motor Listrik Zero, Ini Deretan Kendaraan Operasional Milik Polri
Penelitian Menunjukkan...
Penelitian Menunjukkan Gen Z Tak Senang Mengemudi
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran
Operasi Keselamatan...
Operasi Keselamatan 2024: Pengguna Pelat Nomor Khusus dan Strobo Siap-siap!
Pengguna Jalan Protes...
Pengguna Jalan Protes Silau, Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasang Stiker
Rekomendasi
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
Berita Terkini
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
8 jam yang lalu
Skywell Hadirkan Mobil...
Skywell Hadirkan Mobil Listrik China Pertama di Inggris
10 jam yang lalu
Isuzu Siapkan Truk Klasik...
Isuzu Siapkan Truk Klasik Keren yang Belum Pernah Anda Lihat
12 jam yang lalu
China Siap Aliri Energi...
China Siap Aliri Energi dari Luar Angkasa ke Mobil Listrik
15 jam yang lalu
Hyundai Siap Memperkenalkan...
Hyundai Siap Memperkenalkan Sistem Infotainment Terbaru Pleos
16 jam yang lalu
Sejarah Vespa Sprint...
Sejarah Vespa Sprint Skuter Italia Paling Diburu di Indonesia
18 jam yang lalu
Infografis
Bahaya Rokok Elektrik...
Bahaya Rokok Elektrik bagi, Bisa Akibatkan Kerusakan Paru Permanen
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved