Viral Polisi Tegur Pengendara Buang Puntung Rokok, Ingat Bisa Kena Denda Rp750.000
Minggu, 12 November 2023 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Setelah pengemudi tersebut mengambil dan membawa puntung rokok tersebut, Abster langsung melanjutkan perjalanannya. Begitu juga dengan pengemudi mobil tersebut untuk menghindari kemacetan, mengingat kondisi jalan cukup padat.
Baca juga; Merokok dan Nge-Vape Sama Buruknya untuk Kesehatan Tubuh
“Jadi jangan merokok sembarangan, apalagi saat mengemudi terus puntungnya dibuang sembarangan lagi. Kasihan orang yang naik motor kena akibatnya,” ujar Abster mengingatkan kepada penonton videonya.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, merokok merupakan suatu kegiatan yang dianggap dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Pada Pasal 283, disebutkan bahwa pengemudi bisa kena denda kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Baca juga; Merokok dan Nge-Vape Sama Buruknya untuk Kesehatan Tubuh
“Jadi jangan merokok sembarangan, apalagi saat mengemudi terus puntungnya dibuang sembarangan lagi. Kasihan orang yang naik motor kena akibatnya,” ujar Abster mengingatkan kepada penonton videonya.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, merokok merupakan suatu kegiatan yang dianggap dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Pada Pasal 283, disebutkan bahwa pengemudi bisa kena denda kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
(wib)
Lihat Juga :