Cegah Spekulan, Tesla Bakal Denda Rp780 Juta buat Orang yang Jual Lagi Tesla Cybertruck

Senin, 13 November 2023 - 08:32 WIB
loading...
Cegah Spekulan, Tesla Bakal Denda Rp780 Juta buat Orang yang Jual Lagi Tesla Cybertruck
Tesla Cybertruck. FOTO/ CC
A A A
TEXAS - Tesla bakal menghukum pembeli Tesla Cybertruck jika ketahuan menjual lagi mobil pikap listrik itu hanya untuk cari untung.



Dikutip Engadget, Senin (13/11/2023) ini, Tesla bakal mengenakan denda buat para pemilik Tesla Cybertruck sebesar USD50.000 atau setara Rp780 juta apabila ketahuan menjual lagi mobil pikap listrik itu hanya untuk cari untung.

Tidak main-main peringatan itu dituangkan secara resmi dalam klausul yang dibuat Tesla setelah mobik pikap listrik itu diserahkan ke konsumen. Proses pengiriman pertama Tesla Cybertruck diketahui akan dimulai pada 30 November 2023 nanti.

Dalam klausul itu Tesla diketahui bisa meminta ganti rugi jika terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan dalam waktu yang telah ditentukan. Tesla memang tidak bisa mencegah aksi spekulan itu terjadi.

Hanya saja ketika telah dijual lagi, Tesla meminta pemilik mobil itu membayar sebesar Rp780 juta. Saat ini Tesla Cybertruck dijual di angka USD40.000 atau sekitar Rp624 juta.

"Ketentuan itu juga memnyebutkan bahwa mereka yang ketahuan menjual lagi Tesla Cybertruck ke depannya dipastikan tidak akan bisa punya mobil Tesla lainnya," terang Engadget lagi.

Selanjutnya Tesla justru memberikan opsi berbeda buat mereka yang tidak puas dengan Tesla Cybertruck. Tesla bisa membeli kembali mobil pikap listrik itu dengan nilai yang telah berkurang dari harga awal.

Cybertruck Tesla hanya dirilis ke sejumlah kecil pelanggan terpilih pada awalnya dan tidak akan memasuki produksi massal hingga tahun 2024, jadi tentu saja, perusahaan tersebut berusaha untuk mengungguli pengecer yang ingin mendapatkan keuntungan dari kelangkaan kendaraan tersebut.

Aksi spekulan memang bakal terjadi seiring pengiriman perdana Tesla Cybertruck ke konsumen. Pasalnya masa inden Tesla Cybertruck sudah sangat panjang karena mencapai empat tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)