Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta

Rabu, 22 November 2023 - 14:48 WIB
loading...
Membedah Cara Kerja...
ETLE adalah teknologi modern yang membantu menegakkan peraturan lalu lintas dengan mengotomatiskan proses pendeteksian dan penanganan pelanggaran. Foto: SINDONews
A A A
JAKARTA - Banyak yang sudah pernah mendengar istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik. Tapi, banyak juga warga Jakarta yang belum memahami bagaimana cara cek ETLE . Nah, seperti apa?

ETLE sendiri marupakan salah satu sistem modern yang digunakan untuk mengontrol dan menegakkan peraturan lalu lintas di Jakarta.

Untuk mengecek pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE, pengguna dapat menggunakan layanan e-Tilang yang disediakan oleh pemerintah Jakarta.

Langkah-langkah ini memudahkan pengemudi untuk memeriksa dan menyelesaikan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berikut adalah penjelasan tentang cara kerja ETLE dan langkah-langkah untuk mengecek pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ini.

Cara Kerja ETLE:

1. Kamera dan Sensor

ETLE menggunakan kamera dan sensor yang ditempatkan di berbagai titik strategis di jalan. Kamera ini terhubung dengan sistem yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau kecepatan.

2. Pendeteksian Pelanggaran

Saat kendaraan melintas, kamera dan sensor secara otomatis merekam perilaku pengemudi. Misalnya, ketika mobil melintasi lampu merah yang menyala, sensor akan merekam pelanggaran tersebut.

3. Penyimpanan Data dan Identifikasi Kendaraan

Data dari pelanggaran tersebut akan disimpan bersama dengan informasi kendaraan seperti nomor plat dan waktu kejadian. Sistem juga dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan.

4. Penanganan Data Pelanggaran

Data pelanggaran diproses secara otomatis oleh sistem ETLE. Ini termasuk menghasilkan bukti elektronik tentang pelanggaran yang dilakukan.

Langkah-Langkah Mengecek Pelanggaran Menggunakan ETLE:

1. Cek e-Tilang

a. Buka situs web e-Tilang yang disediakan oleh pemerintah Jakarta.
b. Masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor tilang yang diberikan oleh petugas polisi.

2. Verifikasi Data:

a. Setelah memasukkan nomor registrasi atau nomor tilang, sistem akan menampilkan informasi tentang pelanggaran yang tercatat.
b. Periksa informasi pelanggaran, termasuk tanggal, lokasi, dan jenis pelanggaran.


3. Tindakan Selanjutnya:

a. Jika Anda mengakui pelanggaran, langkah berikutnya adalah membayar denda yang terkait dengan pelanggaran tersebut.
b. Jika Anda merasa pelanggaran tersebut tidak benar, Anda dapat mengajukan keberatan atau melakukan proses banding sesuai prosedur yangditetapkan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Polisi Sudah Boleh Lakukan...
Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya
Maaf, Pengendara yang...
Maaf, Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual
Siasati Tilang Elektronik...
Siasati Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Copot Nopol dan Gunakan Plat Nomor Palsu
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
7 Ruas Jalan Tol yang...
7 Ruas Jalan Tol yang Dipasangi ETLE, Catat Lokasinya!
Langgar Aturan, 3 Kamera...
Langgar Aturan, 3 Kamera Canggih ETLE Siap Kirimkan Anda Tilang Online
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Hari ke-2 Operasi Patuh...
Hari ke-2 Operasi Patuh Jaya di Depok, Total 426 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE
Rekomendasi
6 Kajati Dimutasi, Mantan...
6 Kajati Dimutasi, Mantan Dirdik Jampidsus Jabat Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur
Tentara Israel Akan...
Tentara Israel Akan Tetap Bertahan di Gaza, Akankah Jadi Misi Bunuh Diri?
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Duduki Pimpinan DPRD,...
Duduki Pimpinan DPRD, Anggota Legislatif dari Partai Perindo Siap Majukan Mamberamo Raya
Kelola 71 Dapur MBG,...
Kelola 71 Dapur MBG, TNI AD Pastikan Masih Beroperasi Normal
Berita Terkini
Efek Lebaran 2025: Penjualan...
Efek Lebaran 2025: Penjualan Honda Naik 5 Persen, Brio Masih Dominan 50 Persen
13 jam yang lalu
10 Merek Mobil Terlaris...
10 Merek Mobil Terlaris Maret 2024: Toyota Tetap Nomor 1, BYD Menyeruak!
13 jam yang lalu
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
14 jam yang lalu
Pabrik Neta Dikepung...
Pabrik Neta Dikepung Karyawan Dealer Imbas Mobil Tak Dikirim
1 hari yang lalu
Yamaha Cygnus Gryphus...
Yamaha Cygnus Gryphus Penantang Honda Vario Diluncurkan, 1 Liter Tembus 42 Km
1 hari yang lalu
Divonis Berbahaya, Eropa...
Divonis Berbahaya, Eropa Larang Penggunaan Serat Karbon untuk Kendaraan
1 hari yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved