Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya

Senin, 10 Juli 2023 - 09:05 WIB
loading...
Polisi Sudah Boleh Lakukan...
Anggota polisi boleh melakukan tilang manual saat ini dengan syarat tertentu. Foto: Sindonews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri saat ini sudah memberlakukan kembali tindak tilang manual untuk menindak pelanggaran yang tak terekam ETLE atau tilang elektonik. Tapi, tidak semua anggota kepolisan bisa melakukan tindakan penilangan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi anggotanya apabila ingin melakukan tindak tilang manual. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Firman menjelaskan bahwa petugas yang dapat melakukan penilangan harus memiliki sertifikat. Ini didapatkan melalui pendidikan kejuruan yang nantinya akan diberikan sertifikat untuk melakukan tindak tilang.

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang, karena ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif,” kata Irjen Pol Firman seperti dikutip dalam kanal YouTube Komisi III DPR RI.

Kakorlantas menyebutkan bahwa petugas yang tidak ingin mengikuti pendidikan kejuruan untuk mendapatkan setifikat. Tapi, Firman dengan tegas untuk tidak memberikan tugas tindak penilangan apabila belum mengikuti pendidikan kejuruan.

“Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office memegang ETLE maupun petugas yang ada di lapangan. Kita ingin mendorong anggota kita yang malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, biasanya mereka cuma mau di jalan. Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih tilang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Firman juga menyebutkan dana tilang yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan penambahan alat penegakkan hukum. Ia ingin menghapus stigma masyarakat bahwa dana tilang masuk ke kantong petugas kepolisian.

“Korlantas ini baru bisa ditandatangani tahun ini, bersama Jaksa Agung dan dari MA menandatangani kesepahaman tentang pemanfaatan dana tilang. Jadi selama ini masyarakat tahunya kalau tilang itu uang masuk ke polisi,” ucap Firman.

“Kami mencoba melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Menteri Keuangan, kami fokuskan ke insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas,” tambahnya.



Dalam data yang disampaikan Kakorlantas Polri di rapat tersebut, diketahui bahwa pencapaian PNBP dari regident pada 2022 sebesar lebih dari Rp8 triliun atau 105,42 persen dari target yangditetapkan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Viral Polisi Tegur Pemotor...
Viral Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm Malah Dikira Minta Uang
Viral Balita Mengendarai...
Viral Balita Mengendarai Motor, Denda hingga Penjara Menanti
Garuk Kepala saat Mengemudi,...
Garuk Kepala saat Mengemudi, Pria Ini Didenda Rp6,4 Juta
Naik Koper Skuter Listrik...
Naik Koper Skuter Listrik di Jalan Raya, Emak-emak Nekat Ini Ditilang Polisi
Membedah Cara Kerja...
Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta
Meski Tidak Ada Sanksi...
Meski Tidak Ada Sanksi Tilang, tapi Razia Uji Emisi Tetap Lanjut
Rekomendasi
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
Kebohongan Kim Soo Hyun...
Kebohongan Kim Soo Hyun Terus Terbongkar, Janji Nikahi Kim Sae Ron usai Wamil
3 Alasan Rizky Ridho...
3 Alasan Rizky Ridho Sangat Layak Jadi Kapten Persija Jakarta, Perpaduan Jiwa Pemimpin dan Pengalaman
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
20 Artis Terkenal Hollywood...
20 Artis Terkenal Hollywood Bersumpah Tidak Menggunakan Media Sosial, Brad Pitt: Gak Ada Gunanya
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Berita Terkini
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
2 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
6 jam yang lalu
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
6 jam yang lalu
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
8 jam yang lalu
Volkswagen Akan Kembali...
Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh
10 jam yang lalu
Merek China Zonsen Siap...
Merek China Zonsen Siap Selamatkan Aprilia RSV 1000
14 jam yang lalu
Infografis
Sudah Ada di Indonesia,...
Sudah Ada di Indonesia, Kenali Gejala Covid-19 Varian Omicron XBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved