Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya

Senin, 10 Juli 2023 - 09:05 WIB
loading...
Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya
Anggota polisi boleh melakukan tilang manual saat ini dengan syarat tertentu. Foto: Sindonews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri saat ini sudah memberlakukan kembali tindak tilang manual untuk menindak pelanggaran yang tak terekam ETLE atau tilang elektonik. Tapi, tidak semua anggota kepolisan bisa melakukan tindakan penilangan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi anggotanya apabila ingin melakukan tindak tilang manual. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Firman menjelaskan bahwa petugas yang dapat melakukan penilangan harus memiliki sertifikat. Ini didapatkan melalui pendidikan kejuruan yang nantinya akan diberikan sertifikat untuk melakukan tindak tilang.

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang, karena ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif,” kata Irjen Pol Firman seperti dikutip dalam kanal YouTube Komisi III DPR RI.

Kakorlantas menyebutkan bahwa petugas yang tidak ingin mengikuti pendidikan kejuruan untuk mendapatkan setifikat. Tapi, Firman dengan tegas untuk tidak memberikan tugas tindak penilangan apabila belum mengikuti pendidikan kejuruan.

“Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office memegang ETLE maupun petugas yang ada di lapangan. Kita ingin mendorong anggota kita yang malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, biasanya mereka cuma mau di jalan. Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih tilang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Firman juga menyebutkan dana tilang yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan penambahan alat penegakkan hukum. Ia ingin menghapus stigma masyarakat bahwa dana tilang masuk ke kantong petugas kepolisian.

“Korlantas ini baru bisa ditandatangani tahun ini, bersama Jaksa Agung dan dari MA menandatangani kesepahaman tentang pemanfaatan dana tilang. Jadi selama ini masyarakat tahunya kalau tilang itu uang masuk ke polisi,” ucap Firman.

“Kami mencoba melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Menteri Keuangan, kami fokuskan ke insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas,” tambahnya.



Dalam data yang disampaikan Kakorlantas Polri di rapat tersebut, diketahui bahwa pencapaian PNBP dari regident pada 2022 sebesar lebih dari Rp8 triliun atau 105,42 persen dari target yangditetapkan.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)