Maaf, Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual. Alasannya, untuk menjaga ketertiban dan disiplin berlalu lintas. Ini disebabkan tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan sejak tilang elektronik (ETLE) diterapkan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Ini dilakukan untuk menghindari ETLE agar kendaraannya tak dapat dterindentifikasi.
“Tidak ada kesadaran yang muncul dari masyarakat saat polisi tidak melakukan penilangan. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot,” kata Firman dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (7/1).
Firman menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual. Menurutnya, ada sejumlah pengendara yang memang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.
“Tapi sekali lagi, untuk ini polisi bukan berarti diam saja. Kami akan tetap memberikan teguran. Bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kami harus memberikan peringatan-peringatan,” ujarnya.
Sejak tilang manual ditiadakan, Firman sudah memberikan arahan kepada personelnya untuk memberikan peringatan. Ini ditujukan agar kesadaran masyarakat bisa muncul untuk tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.
“Kalau masyarakatnya tidak muncul kesadaran, ya Gakkum (Penegakan hukum). Kehadiran polisi melakukan tindakan akan kami munculkan lagi,” ucapnya.
Firman menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan para personelnya jika terjadi banyak pelanggaran. Pihaknya mendorong masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya. Beberapa jenis pelanggaran juga akan langsung ditindak apabila ditemukan dalam rangkaian patroli.
“Kami ada tambahan kendaraan listrik. Yakni, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, dan tidak mencopot pelat nomor dengan sengaja. Saya katakan ini pelaku, karena hampir seluruh pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan,” kata Firman.
Seperti diketahui, polisi akan menindak pengendara yang mencopot pelat nomor dengan sengaja berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan pidana selama2(dua)bulan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Ini dilakukan untuk menghindari ETLE agar kendaraannya tak dapat dterindentifikasi.
“Tidak ada kesadaran yang muncul dari masyarakat saat polisi tidak melakukan penilangan. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot,” kata Firman dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (7/1).
Firman menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual. Menurutnya, ada sejumlah pengendara yang memang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.
“Tapi sekali lagi, untuk ini polisi bukan berarti diam saja. Kami akan tetap memberikan teguran. Bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kami harus memberikan peringatan-peringatan,” ujarnya.
Sejak tilang manual ditiadakan, Firman sudah memberikan arahan kepada personelnya untuk memberikan peringatan. Ini ditujukan agar kesadaran masyarakat bisa muncul untuk tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.
“Kalau masyarakatnya tidak muncul kesadaran, ya Gakkum (Penegakan hukum). Kehadiran polisi melakukan tindakan akan kami munculkan lagi,” ucapnya.
Firman menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan para personelnya jika terjadi banyak pelanggaran. Pihaknya mendorong masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya. Beberapa jenis pelanggaran juga akan langsung ditindak apabila ditemukan dalam rangkaian patroli.
“Kami ada tambahan kendaraan listrik. Yakni, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, dan tidak mencopot pelat nomor dengan sengaja. Saya katakan ini pelaku, karena hampir seluruh pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan,” kata Firman.
Seperti diketahui, polisi akan menindak pengendara yang mencopot pelat nomor dengan sengaja berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan pidana selama2(dua)bulan.
(dan)