Maaf, Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual

Sabtu, 07 Januari 2023 - 14:54 WIB
loading...
Maaf, Pengendara yang...
Tilang manual akan dilakukan untuk kasus tertentu, salah satunya pengendara yang melepas pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Foto: Sindonews/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual. Alasannya, untuk menjaga ketertiban dan disiplin berlalu lintas. Ini disebabkan tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan sejak tilang elektronik (ETLE) diterapkan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Ini dilakukan untuk menghindari ETLE agar kendaraannya tak dapat dterindentifikasi.

“Tidak ada kesadaran yang muncul dari masyarakat saat polisi tidak melakukan penilangan. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot,” kata Firman dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (7/1).

Firman menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual. Menurutnya, ada sejumlah pengendara yang memang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.

“Tapi sekali lagi, untuk ini polisi bukan berarti diam saja. Kami akan tetap memberikan teguran. Bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kami harus memberikan peringatan-peringatan,” ujarnya.

Sejak tilang manual ditiadakan, Firman sudah memberikan arahan kepada personelnya untuk memberikan peringatan. Ini ditujukan agar kesadaran masyarakat bisa muncul untuk tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.

“Kalau masyarakatnya tidak muncul kesadaran, ya Gakkum (Penegakan hukum). Kehadiran polisi melakukan tindakan akan kami munculkan lagi,” ucapnya.

Maaf, Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual

Firman menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan para personelnya jika terjadi banyak pelanggaran. Pihaknya mendorong masyarakat untuk tertib berlalu lintas.



Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya. Beberapa jenis pelanggaran juga akan langsung ditindak apabila ditemukan dalam rangkaian patroli.

“Kami ada tambahan kendaraan listrik. Yakni, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, dan tidak mencopot pelat nomor dengan sengaja. Saya katakan ini pelaku, karena hampir seluruh pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan,” kata Firman.

Seperti diketahui, polisi akan menindak pengendara yang mencopot pelat nomor dengan sengaja berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan pidana selama2(dua)bulan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Viral Polisi Tegur Pemotor...
Viral Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm Malah Dikira Minta Uang
Viral Balita Mengendarai...
Viral Balita Mengendarai Motor, Denda hingga Penjara Menanti
Garuk Kepala saat Mengemudi,...
Garuk Kepala saat Mengemudi, Pria Ini Didenda Rp6,4 Juta
Naik Koper Skuter Listrik...
Naik Koper Skuter Listrik di Jalan Raya, Emak-emak Nekat Ini Ditilang Polisi
Membedah Cara Kerja...
Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta
Meski Tidak Ada Sanksi...
Meski Tidak Ada Sanksi Tilang, tapi Razia Uji Emisi Tetap Lanjut
Rekomendasi
Buntut Tarif Impor Baru,...
Buntut Tarif Impor Baru, Elon Musk dan Mark Zuckerberg Cs Rugi Rp3,48 Kuadriliun dalam Sehari
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
Bacaan Asmaul Husna,...
Bacaan Asmaul Husna, Yasin, dan Tahlil Lengkap Tulisan Arab, Latin hingga Terjemahan
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
Berita Terkini
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
2 jam yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
9 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
11 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
13 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
14 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
15 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved