PO Sembodo Laporkan Rian Mahendra ke Polisi, Perkara Apa?

Sabtu, 09 Desember 2023 - 19:33 WIB
loading...
PO Sembodo Laporkan Rian Mahendra ke Polisi, Perkara Apa?
PO Sembodo melaporkan Rian Mahendra atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Wahyu Sibarani)
A A A
JAKARTA - PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) melaporkan Rian Mahendra atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Bukan hanya Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani selaku Direktur PT MTI.

Laporan ini terkait kerja sama dengan PT Mahendra Transport Indonesia (MTI). Disebutkan bahwa mereka tidak menunaikan kewajiban seperti yang telah disepakati bersama.

Laporan secara resmi telah dilayangkan oleh Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sama tersebut dilakukan Rian Mahendra (RM) pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.



PT. Mahendra Transport Indonesia saat itu hanya menyerahkan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI yang dibagikan. Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit dan juga modal kerja

“Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian PT. MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham,” kata Bowo di Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).

Sebagai informasi, pihak Sembodo sepakat memberikan enam unit bus kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI.

Bowo mengungkapkan bahwa Rian Mahendra menjanjikan setoran kepada pihak Sembodo sebesar Rp50 juta-Rp60 juta per bulan untuk satu bus. Bahkan, Rian menawarkan pihak Sembodo untuk mengurusi bagian keuangan PT MTI.

“Kami sebagai PO Sembodo mendapat fitnah. PO Sembodo dikatakan sebagai yang melanggar peraturan kesepakatan. Sehingga kami melakukan pelaporan, karena selain rugi materil, kita juga mengalami kerugian moril,” kata Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)