Ditutup 15 Desember 2023, Segini Penjualan Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan motor listrik dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya memberikan insentif berupa potongan Rp7 juta untuk produk yang sudah dirakit di dalam negeri.
Motor listrik yang masuk dalam program tersebut sudah memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Berdasarkan laman SISAPIRa, saat ini sudah ada 54 model motor listrik yang masuk dalam program tersebut.
Meskipun jumlah model motor listrik yang masuk dalam program subsidi terus bertambah, tapi itu tidak terjadi pada angka penjualannya. Melansir laman SISAPIRa, pada Selasa (19/12/2023), hanya 11.532 unit motor listrik yang tersalurkan.
Tapi, penerimaan konversi motor listrik juga masih belum berjalan maksimal, dengan puluhan bengkel yang menjadi rekanan. Ini membuat pemerintah memutuskan untuk meningkatkan nilai subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengakui motor konversi kurang diminati karena nilai yang harus dibayarkan konsumen cukup tinggi.
“Kami usahakan lagi hitung (insentif), jadi belum diputuskan. Tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya permintaan naik. Yang perlu kita perhatikan adalah konversinya, karena nilainya cukup besar,” kata Rachmat di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Motor listrik yang masuk dalam program tersebut sudah memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Berdasarkan laman SISAPIRa, saat ini sudah ada 54 model motor listrik yang masuk dalam program tersebut.
Meskipun jumlah model motor listrik yang masuk dalam program subsidi terus bertambah, tapi itu tidak terjadi pada angka penjualannya. Melansir laman SISAPIRa, pada Selasa (19/12/2023), hanya 11.532 unit motor listrik yang tersalurkan.
Tapi, penerimaan konversi motor listrik juga masih belum berjalan maksimal, dengan puluhan bengkel yang menjadi rekanan. Ini membuat pemerintah memutuskan untuk meningkatkan nilai subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengakui motor konversi kurang diminati karena nilai yang harus dibayarkan konsumen cukup tinggi.
“Kami usahakan lagi hitung (insentif), jadi belum diputuskan. Tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya permintaan naik. Yang perlu kita perhatikan adalah konversinya, karena nilainya cukup besar,” kata Rachmat di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
(wib)