Pengguna Jalan Protes Silau, Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasang Stiker

Senin, 01 Januari 2024 - 16:00 WIB
loading...
Pengguna Jalan Protes Silau, Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasang Stiker
Kepolisian Republik Indonesia mendapat kritik lampu rotator yang terpasang di atap mobil menyilaukan pengendara lain. Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Protes pengguna jalan terkait l ampu rotator kepolisian yang dianggap menyilaukan mendapat perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta pihaknya membenahi hal tersebut.

Dampaknya, Polri memasang stiker untuk meredam cahaya yang dihasilkan lampu rotator. Diharapkan hal tersebut bisa menjadi solusi agar masyarakat pengguna jalan lebih nyaman saat berpapasan dengan mobil polisi.

Hal tersebut terlihat dalam unggahan video di akun Instagram @herman_hadi_basuki.

Dalam video tersebut, ia berbincang dengan Kakorlantas Irjen Aan Suhanan mengenai pemasangan stiker pada lampu rotator.

“Izin Jenderal mau tanya, kok ini mobil polisi lalu lintas di seluruh Indonesia pada dipasangi scotlight untuk apa Jenderal?” tanya Herman yang berpangkat Ipda.

“Betul pak Babhin, jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini. Rotator warna biru ini dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang,” jawab Kakorlantas Aan.

“Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga,” sambungnya.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan penggunaan lampu rotator sudah diatur dengan tiga warna yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine. Berikut rinciannya:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan



c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Meski demikian, belum jelas apakah pemasangan stiker untuk meredam cahaya lampu yang menyilaukan tersebut nantinya akan menjadi standar di semua mobil polisiatautidak.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2319 seconds (0.1#10.140)