Banyak PO Bus Nakal, IPOMI Tuntut Ketegasan Pemerintah
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:22 WIB
loading...
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak PO bus yang tidak sesuai peraturan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak PO bus nakal. Ini demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang sepanjang perjalanan.
Belakangan ini banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan bus, hingga menyebabkan kehilangan nyawa. Sopir yang lalai hingga kondisi bus diduga menjadi penyebab kecelakaan kendaraan besar tersebut.
Untuk menghindari kecelakaan seperti itu terulang, Sani menuntut seluruh pihak terkait agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Menurut dia, pelanggaran yang terjadi dapat merugikan perusahaan otobus yang sudah mengikuti seluruh prosedur.
Baca juga; Kecelakaan Bus Terus Terulang, Pengamat: Sopir Kerap Jadi Tumbal Pengusaha Tamak
“Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam penegakkan aturan baik pembinaan, pengawasan maupun penindakannya. Bus yang melewati usia pakai sudah tidak ekonomis, meski dilakukan perawatan rutin,” kata Sani kepada MNC Portal, Selasa (2/1/2024).
Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun. Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang.
Hal ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai. “Kami minta pemerintah tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi masa pakai agar menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Belakangan ini banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan bus, hingga menyebabkan kehilangan nyawa. Sopir yang lalai hingga kondisi bus diduga menjadi penyebab kecelakaan kendaraan besar tersebut.
Untuk menghindari kecelakaan seperti itu terulang, Sani menuntut seluruh pihak terkait agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Menurut dia, pelanggaran yang terjadi dapat merugikan perusahaan otobus yang sudah mengikuti seluruh prosedur.
Baca juga; Kecelakaan Bus Terus Terulang, Pengamat: Sopir Kerap Jadi Tumbal Pengusaha Tamak
“Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam penegakkan aturan baik pembinaan, pengawasan maupun penindakannya. Bus yang melewati usia pakai sudah tidak ekonomis, meski dilakukan perawatan rutin,” kata Sani kepada MNC Portal, Selasa (2/1/2024).
Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun. Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang.
Hal ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai. “Kami minta pemerintah tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi masa pakai agar menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Lihat Juga :