Kenapa Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Flyover, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kenapa pengendara motor dilarang berteduhdiflyover saat berteduh dari hujan. Maka bagi pemotor dihimbau untuk selalu membawa jas hujan agar tak lama berteduh saat perjalanan.
Saat ini seringkali dijumpai, pemotor memilih berteduh di bawah flyover atau di dalam underpass hingga membuat kemacetan lalu lintas. Tetapi, berteduh di bawah flyover ataupun dalam underpass ini termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Mungkin beberapa warga Jakarta berpikir ini wajar (berteduh di bawah flyover).
Tapi hati-hati loh, pelakunya bisa kena tilang polisi karena dianggap menyebabkan jalan macet dan berpotensi mengalami kecelakaan.
Bagi yang membawa jas hujan, mungkin mereka bisa berteduh sebentar untuk mengenakan jasnya, kemudian melanjutkan perjalanannya. Namun bagi yang tidak membawa jas, banyak yang memutuskan berhenti dan memilih berteduh.
Hal ini berdasarkan Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan
b. Marka Jalan
Baca Juga
Saat ini seringkali dijumpai, pemotor memilih berteduh di bawah flyover atau di dalam underpass hingga membuat kemacetan lalu lintas. Tetapi, berteduh di bawah flyover ataupun dalam underpass ini termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Mungkin beberapa warga Jakarta berpikir ini wajar (berteduh di bawah flyover).
Tapi hati-hati loh, pelakunya bisa kena tilang polisi karena dianggap menyebabkan jalan macet dan berpotensi mengalami kecelakaan.
Bagi yang membawa jas hujan, mungkin mereka bisa berteduh sebentar untuk mengenakan jasnya, kemudian melanjutkan perjalanannya. Namun bagi yang tidak membawa jas, banyak yang memutuskan berhenti dan memilih berteduh.
Hal ini berdasarkan Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan
b. Marka Jalan