Kenapa Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Flyover, Ini Alasannya
Minggu, 11 Februari 2024 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Bagi yang membawa jas hujan, mungkin mereka bisa berteduh sebentar untuk mengenakan jasnya, kemudian melanjutkan perjalanannya. Namun bagi yang tidak membawa jas, banyak yang memutuskan berhenti dan memilih berteduh.
Hal ini berdasarkan Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan
b. Marka Jalan
Hal ini berdasarkan Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan
b. Marka Jalan
Lihat Juga :