Kenapa Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Flyover, Ini Alasannya

Minggu, 11 Februari 2024 - 14:30 WIB
loading...
A A A
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

d. Gerakan Lalu Lintas

e. Berhenti dan Parkir

Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. Mengacu pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Bagi pengendara yang nekat melakukannya maka bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
(wbs)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3527 seconds (0.1#10.140)