Operasi Keselamatan 2024: Pengguna Pelat Nomor Khusus dan Strobo Siap-siap!

Sabtu, 02 Maret 2024 - 09:38 WIB
loading...
Operasi Keselamatan...
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari. Foto: Korlantas Polri
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari. Operasi tersebut akan mengincar 11 jenis pelanggaran, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dan strobo.

Pada Operasi Keselamatan 2024, incaran utama para petugas adalah para pengendara atau pengemudi yang mengabaikan aturan lalu lintas. Target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi, atau pengendara di bawah umur.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024. Operasi ini juga akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan memaksimalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enfironcement) atau tilang elektronik.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024. Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Eddy dikutip dalam laman Humas Polri.

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu juga akan menjadi sasaran dari Operasi Keselamatan 2024.

Untuk pelat nomor khusus, Korlantas Polri telah menertibkan penggunaannya agar tidak dipakai oleh masyarakat sipil. Kendaraan yang sebelumnya pakai pelat nomor ‘RF’, seperti RFS, RFP, dan RF lainnya kini diganti menjadi ZZ.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat nomor khusus tersebut hanya digunakan untuk kendaraan dinas. ia menegaskan, kendaraan pribadi tidak bisa menggunakan pelat nomor ZZ.

“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” ujar Yusri dikutip dalam laman resmi Humas Polri.



Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Ini dilakukan untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

Sementara soal penggunaan strobo dan sirine, kendaraan pribadi dilarang memakai perangkat itu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalanpasal59.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Skoda Octavia vRS Jadi...
Skoda Octavia vRS Jadi Mobil Pemburu Kejahatan Polisi Inggris
Viral Ed Sheeran Diusir...
Viral Ed Sheeran Diusir Polisi India Saat Ngamen? Ini Klarifikasinya!
California Melarang...
California Melarang Polisi Gunakan Mobil Tesla, Ini Alasannya
Melaju di Jalur Berlawanan,...
Melaju di Jalur Berlawanan, Polisi Larang Mobil Waymo Berjalan
Ada Maung, Barracuda,...
Ada Maung, Barracuda, hingga Motor Listrik Zero, Ini Deretan Kendaraan Operasional Milik Polri
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran
Pengguna Jalan Protes...
Pengguna Jalan Protes Silau, Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasang Stiker
Polisi Turki Sita 23...
Polisi Turki Sita 23 Ferrari, Bentley, dan Porsche Milik Gembong Narkoba, Diubah Jadi Kendaraan Dinas Mewah
Patroli, Polisi Turki...
Patroli, Polisi Turki Pakai Ferrari
Rekomendasi
Val Kilmer, Bintang...
Val Kilmer, Bintang Film Batman Forever Meninggal Dunia
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Kisah Kiai Betok, Pusaka...
Kisah Kiai Betok, Pusaka Sakti Kerajaan Demak yang Tewaskan Pembunuh Bayaran
Sinopsis Sinema Spesial...
Sinopsis Sinema Spesial Lebaran, Amanah Wali: Gonjang Ps Genjing Mulai Rabu, 2 April 2025
Penyebab Ray Sahetapy...
Penyebab Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Alami Komplikasi hingga Dirawat Sebulan
Jembatan di Kolaka Utara...
Jembatan di Kolaka Utara Ambruk Diterjang Arus, 115 KK di Desa Pasampang Terisolasi
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
1 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
5 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
5 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
22 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved