Operasi Keselamatan 2024: Pengguna Pelat Nomor Khusus dan Strobo Siap-siap!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari. Operasi tersebut akan mengincar 11 jenis pelanggaran, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dan strobo.
Pada Operasi Keselamatan 2024, incaran utama para petugas adalah para pengendara atau pengemudi yang mengabaikan aturan lalu lintas. Target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi, atau pengendara di bawah umur.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024. Operasi ini juga akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan memaksimalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enfironcement) atau tilang elektronik.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024. Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Eddy dikutip dalam laman Humas Polri.
Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu juga akan menjadi sasaran dari Operasi Keselamatan 2024.
Untuk pelat nomor khusus, Korlantas Polri telah menertibkan penggunaannya agar tidak dipakai oleh masyarakat sipil. Kendaraan yang sebelumnya pakai pelat nomor ‘RF’, seperti RFS, RFP, dan RF lainnya kini diganti menjadi ZZ.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat nomor khusus tersebut hanya digunakan untuk kendaraan dinas. ia menegaskan, kendaraan pribadi tidak bisa menggunakan pelat nomor ZZ.
“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” ujar Yusri dikutip dalam laman resmi Humas Polri.
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Ini dilakukan untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
Sementara soal penggunaan strobo dan sirine, kendaraan pribadi dilarang memakai perangkat itu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalanpasal59.
Pada Operasi Keselamatan 2024, incaran utama para petugas adalah para pengendara atau pengemudi yang mengabaikan aturan lalu lintas. Target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi, atau pengendara di bawah umur.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024. Operasi ini juga akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan memaksimalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enfironcement) atau tilang elektronik.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024. Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Eddy dikutip dalam laman Humas Polri.
Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu juga akan menjadi sasaran dari Operasi Keselamatan 2024.
Untuk pelat nomor khusus, Korlantas Polri telah menertibkan penggunaannya agar tidak dipakai oleh masyarakat sipil. Kendaraan yang sebelumnya pakai pelat nomor ‘RF’, seperti RFS, RFP, dan RF lainnya kini diganti menjadi ZZ.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat nomor khusus tersebut hanya digunakan untuk kendaraan dinas. ia menegaskan, kendaraan pribadi tidak bisa menggunakan pelat nomor ZZ.
“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” ujar Yusri dikutip dalam laman resmi Humas Polri.
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Ini dilakukan untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
Sementara soal penggunaan strobo dan sirine, kendaraan pribadi dilarang memakai perangkat itu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalanpasal59.
(dan)