Asyik, Mobil LCGC Bakal Bebas PPnBM
Jum'at, 08 Maret 2024 - 22:58 WIB
loading...
Mobil LCGC ke depan akan bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah. (Foto: SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Mobil-mobil kategori low cost green car (LCGC) ke depan akan bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Hal itu mengacu pada program mobil rakyat yang sudah dicanangkan pada akhir 2021.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar mobil jenis low cost green car (LCGC) tidak masuk dalam kategori barang mewah, sehingga bisa bebas PPnBM. Disebutkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia saat ini masih cukup rendah, yakni 99 unit berbanding 1.000 orang. Sementara negara tetangga seperti Thailand memiliki rasio 275 unit per 1.000 orang dan Malaysia 450 unit per 1.000 orang.
"Pak Menteri (Agus Gumiwang) menyampaikan mobil yang di bawah Rp250 juta tidak lagi dikategorikan barang mewah, sehingga tidak dikenakan PPnBM,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/3/2024).
Merujuk PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC dengan kapasitas mesin sampai 1.200 cc, dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen. Jika tarif tersebut dikalikan dengan DPP, maka PPnBM LCGC dipatok sebesar 3 persen.
Baca Juga: Ini 5 Kekurangan Mobil LCGC, Kenali sebelum Membeli!
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar mobil jenis low cost green car (LCGC) tidak masuk dalam kategori barang mewah, sehingga bisa bebas PPnBM. Disebutkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia saat ini masih cukup rendah, yakni 99 unit berbanding 1.000 orang. Sementara negara tetangga seperti Thailand memiliki rasio 275 unit per 1.000 orang dan Malaysia 450 unit per 1.000 orang.
"Pak Menteri (Agus Gumiwang) menyampaikan mobil yang di bawah Rp250 juta tidak lagi dikategorikan barang mewah, sehingga tidak dikenakan PPnBM,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/3/2024).
Merujuk PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC dengan kapasitas mesin sampai 1.200 cc, dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen. Jika tarif tersebut dikalikan dengan DPP, maka PPnBM LCGC dipatok sebesar 3 persen.
Baca Juga: Ini 5 Kekurangan Mobil LCGC, Kenali sebelum Membeli!
Lihat Juga :