Asyik, Mobil LCGC Bakal Bebas PPnBM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mobil-mobil kategori low cost green car (LCGC) ke depan akan bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Hal itu mengacu pada program mobil rakyat yang sudah dicanangkan pada akhir 2021.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar mobil jenis low cost green car (LCGC) tidak masuk dalam kategori barang mewah, sehingga bisa bebas PPnBM. Disebutkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia saat ini masih cukup rendah, yakni 99 unit berbanding 1.000 orang. Sementara negara tetangga seperti Thailand memiliki rasio 275 unit per 1.000 orang dan Malaysia 450 unit per 1.000 orang.
"Pak Menteri (Agus Gumiwang) menyampaikan mobil yang di bawah Rp250 juta tidak lagi dikategorikan barang mewah, sehingga tidak dikenakan PPnBM,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/3/2024).
Merujuk PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC dengan kapasitas mesin sampai 1.200 cc, dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen. Jika tarif tersebut dikalikan dengan DPP, maka PPnBM LCGC dipatok sebesar 3 persen.
"Kami mendorong mobil di bawah harga Rp250 juta memiliki TKDN tinggi, ramah lingkungan dan harga terjangkau. Hal itu yang kami dorong tidak masuk kategori barang mewah," tuturnya.
Pembebasan PPnBM diharapkan dapat meningkatkan utilisasi pabrik, dan memperkuat struktur industri otomotif yang dapat diukur melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Febri mengatakan Kemenperin sudah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Keuangan sejak akhir 2021.
"Program LCGC itu low cost green car di program mobil tersebut, kita berharap masyarakat bisa memiliki mobil dengan harga terjangkau, ramah lingkungan, dan diharapkan bisa meningkatkan utilisasi produksi industri otomotif di indonesia. Terutama bisa memiliki komponen lokal," ucap Febri.
Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan industri, terutama ekosistem otomotif. Segala kebijakan dan program dilakukan berdasarkan dialog dengan para pelaku industri.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar mobil jenis low cost green car (LCGC) tidak masuk dalam kategori barang mewah, sehingga bisa bebas PPnBM. Disebutkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia saat ini masih cukup rendah, yakni 99 unit berbanding 1.000 orang. Sementara negara tetangga seperti Thailand memiliki rasio 275 unit per 1.000 orang dan Malaysia 450 unit per 1.000 orang.
"Pak Menteri (Agus Gumiwang) menyampaikan mobil yang di bawah Rp250 juta tidak lagi dikategorikan barang mewah, sehingga tidak dikenakan PPnBM,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/3/2024).
Merujuk PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC dengan kapasitas mesin sampai 1.200 cc, dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen. Jika tarif tersebut dikalikan dengan DPP, maka PPnBM LCGC dipatok sebesar 3 persen.
"Kami mendorong mobil di bawah harga Rp250 juta memiliki TKDN tinggi, ramah lingkungan dan harga terjangkau. Hal itu yang kami dorong tidak masuk kategori barang mewah," tuturnya.
Pembebasan PPnBM diharapkan dapat meningkatkan utilisasi pabrik, dan memperkuat struktur industri otomotif yang dapat diukur melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Febri mengatakan Kemenperin sudah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Keuangan sejak akhir 2021.
"Program LCGC itu low cost green car di program mobil tersebut, kita berharap masyarakat bisa memiliki mobil dengan harga terjangkau, ramah lingkungan, dan diharapkan bisa meningkatkan utilisasi produksi industri otomotif di indonesia. Terutama bisa memiliki komponen lokal," ucap Febri.
Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan industri, terutama ekosistem otomotif. Segala kebijakan dan program dilakukan berdasarkan dialog dengan para pelaku industri.
(msf)