Marak Bus Pasang Lampu Aksesoris Mencolok, Waspada Bahayanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun bus pariwisata kerap tampil mencolok dengan lampu-lampu aksesoris yang indah pada kaca depan. Di balik keindahannya, terdapat sejumlah bahaya yang mengintai.
Risiko terbesar adalah terjadinya konsleting kelistrikan akibat pemasangan kabel lampu yang tidak benar. M. Thoyib selaku Bus Bodybuilder Advisor Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) mengatakan Mercedes-Benz sangat teliti terhadap penambahan aksesoris. Ia mengatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan keselamatan, bakal dilarang penggunaannya.
“Dari kami (DCVI), kami concern terkait elektrik, penambahan elektrik maupun pneumatik yang tidak sesuai guidence, berpotensi kerusakan,” kata Thoyib dalam diskusi di arena GIICOMVEC 2024, Jakarta Pusat.
Untuk sistem kelistrikan, Thoyib mengatakan komponen tersebut sangat sensitif karena terhubung dengan banyak sensor aktif. Apabila pemasangannya tidak sesuai, maka bisa menimbulkan arus pendek .
Sebagai pencegahan, Thoyib mengatakan DCVI sudah meminta kepada perusahaan karoseri untuk tidak memasang lampu aksesoris berlebihan. Tetapi, ia mengatakan hal tersebut sulit dilakukan apabila bus sudah berada di tangan konsumen.
“Lampu kami lebih kritis, elektrik dianalisis bebannya berapa, kapasitasnya berapa, jangan sampai tekor. Kalau tekor, bisa kebakaran, aki soak, dan sebagainya. Di karoseri, kita bisa mencegah, tapi kalau sudah sampai customer, ini agak sulit,” tuturnya.
“Idealnya ada regulasi, entah di KIR atau apa. Aksesori yang membahayakan bisa dikurangi.”
Ketua Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta Yusa Cahya Permana mengatakan memang regulasi ketat diperlukan. Terlebih penggunaan lampu strobo pada bus cukup mengganggu pengguna jalan lain.
“Memang belum ada regulasi spesifik. Lampu butuh regulasi, cuma harus ada nilainya. Tantangan ke arah sana, bisa kita bantu sampaikan ke regulator. Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja,” tuturnya.
Secara regulasi, Aturan soal penggunaan lampu strobo tertulis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.
Risiko terbesar adalah terjadinya konsleting kelistrikan akibat pemasangan kabel lampu yang tidak benar. M. Thoyib selaku Bus Bodybuilder Advisor Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) mengatakan Mercedes-Benz sangat teliti terhadap penambahan aksesoris. Ia mengatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan keselamatan, bakal dilarang penggunaannya.
“Dari kami (DCVI), kami concern terkait elektrik, penambahan elektrik maupun pneumatik yang tidak sesuai guidence, berpotensi kerusakan,” kata Thoyib dalam diskusi di arena GIICOMVEC 2024, Jakarta Pusat.
Untuk sistem kelistrikan, Thoyib mengatakan komponen tersebut sangat sensitif karena terhubung dengan banyak sensor aktif. Apabila pemasangannya tidak sesuai, maka bisa menimbulkan arus pendek .
Sebagai pencegahan, Thoyib mengatakan DCVI sudah meminta kepada perusahaan karoseri untuk tidak memasang lampu aksesoris berlebihan. Tetapi, ia mengatakan hal tersebut sulit dilakukan apabila bus sudah berada di tangan konsumen.
“Lampu kami lebih kritis, elektrik dianalisis bebannya berapa, kapasitasnya berapa, jangan sampai tekor. Kalau tekor, bisa kebakaran, aki soak, dan sebagainya. Di karoseri, kita bisa mencegah, tapi kalau sudah sampai customer, ini agak sulit,” tuturnya.
“Idealnya ada regulasi, entah di KIR atau apa. Aksesori yang membahayakan bisa dikurangi.”
Ketua Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta Yusa Cahya Permana mengatakan memang regulasi ketat diperlukan. Terlebih penggunaan lampu strobo pada bus cukup mengganggu pengguna jalan lain.
“Memang belum ada regulasi spesifik. Lampu butuh regulasi, cuma harus ada nilainya. Tantangan ke arah sana, bisa kita bantu sampaikan ke regulator. Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja,” tuturnya.
Secara regulasi, Aturan soal penggunaan lampu strobo tertulis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.
(msf)