Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:13 WIB
loading...
A A A
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli mobil.

Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp200.000.

Biaya TNKB sekitar Rp100.000.

Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.

Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp375.000.
(msf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5000 seconds (0.1#10.140)