Makan Korban, Karoseri Adiputro Larang Pemasangan Klakson Telolet
Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin yang berdampak pada fungsi rem.
Baca Juga: Viral Bus Dimintai Klakson Om Telolet Om Nyaris Tabrak Pikap
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.
Selain itu, penggunaan klakson telolet juga telah diatur pada Peraturan Pemerintag Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Disebutkan dalam pasal 69 suara klakson paling rendah 63 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Viral Bus Dimintai Klakson Om Telolet Om Nyaris Tabrak Pikap
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.
Selain itu, penggunaan klakson telolet juga telah diatur pada Peraturan Pemerintag Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Disebutkan dalam pasal 69 suara klakson paling rendah 63 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
(msf)
Lihat Juga :