Daftar Besaran Pajak Mobil Mitsubishi Xpander Semua Tipe Beserta Dendanya

Rabu, 03 April 2024 - 08:00 WIB
loading...
Daftar Besaran Pajak...
Mitsubishi Xpander diklaim memiliki sejumlah fitur terbaik dan harga jual kembali terbaik di segmen Low MPV. Foto/SINDOnews-Wahyu Sibarani
A A A
JAKARTA - Mobil Mitsubishi Xpander cukup menjadi incaran pengguna Multi Purpose Vehicle (MPV). Selain selalu merilis tipe terbaru tiap tahunnya, pajak kendaraan yang rilis pertama pada 2017 ini relatif terjangkau kalangan menengah.

Pajak kendaraan menjadi salah satu pertimbangan para pengguna mobil karena menjadi biaya rutin tahunan. Pajak kendaraan bermotor setahun sekali dibayarkan ke Kantor Samsat karena dikelola bersama oleh pemerintah daerah.

Sebagai patokan besaran pajak kendaraan bermotor Mitsubishi Xpander, web Samsat DKI Jakarta bisa menjadi kisi-kisi panduan pembayaran berikut ini berdasarkan tipe masing-masing.


Berikut daftar besaran pajak mobil Mitsubishi Xpander semua tipe beserta dendanya :

1. Pajak Xpander Cross


XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT 2019 Rp 4,137 juta

XPANDER CROSS 1.5L 4X2 MT 2019 Rp4,095 juta

XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA 2019 Rp4,263 juta

XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT 2020 Rp4,179 juta

XPANDER CROSS 1.5L 4X2 MT 2020 Rp4,137 juta

XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA 2020 Rp4,305 juta

XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT 2021 Rp4,284 juta
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)