Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Selasa, 18 Desember 2018 - 13:31 WIB
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 6 Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 6 Pengedar Narkoba
A A A
TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus enam pengedar dan pemakai narkotika dari berbagai lokasi di Tanjungpinang dalam sepekan terakhir.

Keenam pelaku berinisial AN (25), RR (23), HY (20), DZ (26), HL (25) dan UT (39), selaku pengusaha di Tanjungpinang. Dari tangan para pelaku disita barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 9,14 gram.

"Dari enam tersangka ini terdiri dari empat laporan polisi (LP), semua ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat," kata Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP RMD Ramadhanto saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (18/12/2018).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara. "Dalam waktu dekat berkas perkara dan tersangka segara dilimpahkan ke pihak kejaksaan," tutup Ramadhanto.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4512 seconds (0.1#10.140)