Catat! Ini Besaran Pajak Mobil Toyota Yaris Seluruh Tipe

Kamis, 25 April 2024 - 11:05 WIB
loading...
A A A
YARIS 1.5 S CVT Tahun 2023 Rp 4.776.500

YARIS 1.5 S MT Tahun 2023 Rp 4.551.000.

Hitungan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Biaya PKB merupakan pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya biaya PKB dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)


NJKB ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan harga pasaran kendaraan. NJKB Toyota Yaris bervariasi tergantung tipe dan tahunnya.

NJKB Yaris G 2024: Rp 200.000.000
NJKB Yaris GR 2024: Rp 270.000.000
NJKB Yaris GR Limited 2024: Rp 310.000.000

2. Tahun Kendaraan


Semakin tua usia kendaraan, semakin kecil nilainya dan semakin rendah pula biaya PKB-nya. PKB Yaris baru (2024) akan lebih tinggi dibandingkan Yaris bekas (2023) dengan tipe dan NJKB yang sama.

3. Bobot Kendaraan


Kendaraan dengan bobot lebih besar umumnya memiliki biaya PKB yang lebih tinggi. Bobot Toyota Yaris berkisar antara 1.000 kg hingga 1.100 kg.

4. Faktor lain


Beberapa faktor dapat memengaruhi biaya pajak tahunan untuk Toyota Yaris, termasuk kapasitas mesin, usia Kendaraan, dan wilayah lokasi registrasi.

Dengan memahami besaran pajak mobil Toyota Yaris semua tipe, diharapkan calon pembeli dapat membuat keputusan yang tepat dan merencanakan anggaran operasional jangka panjang.

MG/Muhammad Rauzan Ranupane Ramadan
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)