Nggak Cuma Manjakan Mobil Listrik, Pemerintah Sedang Godok Insentif Mobil Hybrid

Sabtu, 04 Mei 2024 - 19:03 WIB
loading...
Nggak Cuma Manjakan...
Jika ada insentif dari pemerintah, besar kemungkinan harga mobil hybrid bisa turun atau ditekan. Foto: PEVS 2024
A A A
JAKARTA - Selama ini pemerintah Indonesia terkesan memanjakan mobil listrik. Padahal, mobil hybrid pun sama-sama menggunakan baterai.

Nah, untuk itu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memastikan sejumlah kementerian sedang membahas insentif mobil hybrid. Jika terealisasi, maka kendaraan yang memadukan mesin pembakaran dengan teknologi elektrifikasi ini bisa turun harga.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia saat ini lebih memilih mobil hybrid untuk mobilitas sehari-hari ketimbang mobil listrik. Pasalnya, mobil hybrid masih mengandalkan BBM sebagai sumber daya utamanya. Ini dianggap lebih praktis untuk perjalanan jauh karena tidak tergantung dengan SPKLU.

Tapi, saat ini harga mobil hybrid hanya ada pada varian teratas dan sangat tinggi karena memadukan teknologi canggih. Oleh sebab itu, produsen berharap ada insentif dari pemerintah mengingat mobil hybrid juga berperan besar mengurangi emisi.

Sejak tahun lalu, pemerintah telah membicarakan tentang kemungkinan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Namun, hingga sekarang, aturan terkait belum juga terbit. Tetqpi, Jokowi memastikan pemerintah pusat tengah menggodoknya.

"(Insentif mobil hybrid) masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian, ya," kata Jokowi kepada wartawan di arena PEVS 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah masih terus mengkaji rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid. Ia memberikan bocoran bahwa insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Kabarnya, besaran PPN DTP mobil hybrid akan disamakan dengan mobil listrik berbasis baterai. Tapi, Airlangga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan berlaku.



"Kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji. Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1 persen, nanti kita akan exercise," ucap Airlangga kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)