SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!

Selasa, 04 Juni 2024 - 17:02 WIB
loading...
SIM B2 untuk Kendaraan...
SIM B2 hanya dikhususkan pada jenis kendaraan tertentu saja. Foto: ist
A A A
JAKARTA - SIM B2 adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan dengan kebutuhan khusus. Apa saja?

Pertama adalah Truk. Ada berbagai jenis truk dengan ukuran dan kapasitas muatan yang berbeda, baik truk engkel, truk gandeng, maupun truk tronton.

Kemudian bus, baik bus kecil, bus sedang, maupun bus besar. Selain itu B2 diwajibkan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, mobil derek, dan kendaraan berat lainnya.

Pastikan Anda sudah memiliki SIM A terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM B2, karena SIM A adalah prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.

Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)

SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.

1. SIM A

SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1

SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

3. SIM B2

SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).


4. SIM C

SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin

SIM C1 250-500 cc

SIMC2>500cc
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta SIM Berlaku...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Cara Perpanjang SIM...
Cara Perpanjang SIM Online terbaru 2024, Penting Dipahami!
Beda Spek! Moge Ujian...
Beda Spek! Moge Ujian SIM C1 vs Versi Umum, Harga Rp200 Juta?
Polri Pastikan SIM Indonesia...
Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri
Tahun Depan, Polisi...
Tahun Depan, Polisi Bakal Gunakan NIK KTP sebagai Nomor SIM 
Wajib Tahu, Perbedaan...
Wajib Tahu, Perbedaan Mengurus SIM C dan SIM C1
Aturan Baru Lagi: Bikin...
Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!
Punya BPJS Tapi Nunggak,...
Punya BPJS Tapi Nunggak, Polri Tegaskan Tetap Tak Bisa Urus SIM
Aturan BPJS Jadi Syarat...
Aturan BPJS Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Diberlakukan di 7 Wilayah Ini
Rekomendasi
Alasan Bobon Santoso...
Alasan Bobon Santoso Tidak Beri Tahu Istri saat Jadi Mualaf
Putin: Rusia Siap Gencatan...
Putin: Rusia Siap Gencatan Senjata dengan Ukraina
Israel Mengebom Ibu...
Israel Mengebom Ibu Kota Suriah, Klaim Incar Militan Palestina
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
2 Pemain Muda Indonesia...
2 Pemain Muda Indonesia Jalani Program Latihan di Akademi Osasuna
Hasil Lengkap Liga Europa:...
Hasil Lengkap Liga Europa: MU Lolos ke Perempat Final, AS Roma Tersingkir
Berita Terkini
Kawasaki Tantang Fitur...
Kawasaki Tantang Fitur Motor China di Ninja 1100SX
1 jam yang lalu
Penjualan Global Motor...
Penjualan Global Motor Suzuki Tahun 2024 Terbaik dalam 15 Tahun
5 jam yang lalu
Uji Keiritan JAECOO...
Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
11 jam yang lalu
Toyota Bakal Luncurkan...
Toyota Bakal Luncurkan Sembilan Model Baru Mobil Listrik pada 2026
13 jam yang lalu
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
13 jam yang lalu
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
17 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Gunakan AI...
Arab Saudi Gunakan AI untuk Cetak Penghafal Al-Quran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved