Singapura Haramkan Motor Tua dan Mobil Diesel Berkeliaran di Jalan

Selasa, 02 Juli 2024 - 22:17 WIB
loading...
Singapura Haramkan Motor Tua dan Mobil Diesel Berkeliaran di Jalan
Singapura larang motor tua dan mobil diesel berkeliaran. FOTO/ DAILY
A A A
SINGAPURA - Pemerintah Singapura terus berupaya meningkatkan kualitas udara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil diesel demi mengurangi emisi.



Melansir CNA, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) membuat pernyataan bahwa akan melarang peredaran motor tua atau yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003. Motor tersebut akan dilarang memasuki Singapura karena menyumbang polusi udara.

"Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diwajibkan untuk menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura," bunyi aturan NEA seperti dikutip dari CNA.

Selain itu, Singapura juga akan membatasi mobil dengan mesin diesel untuk menjaga kualitas udara tetap bersih. Dalam pernyataannya, NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas emisi kendaraan diesel komersial yang akan memasuki Singapura diperketat menjadi 50 HSU.

Saat ini, apabila emisi asap kendaraan diesel komersial melebihi 40 HSU, pengendara akan dikenai denda. Sementara kendaraan diesel komersial asing ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut tidak akan diizinkan memasuki Singapura.

"Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," ucap NEA.

Namun, NEA akan memberikan imbauan kepada para pelaku perjalanan dalam waktu enam bulan sebelum memberlakukan aturan tersebut. NEA akan mengingatkan ambang batas baru kepada kendaraan yang akan memasuki SIngapura.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar AS atau sekitar Rp24 jutaan pada pelanggaran pertama.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)
pixels