Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermoto r (PKB) kerap dilakukan agar pengguna membayar tanpa dikenai denda keterlambatan. Khusus Agustus 2024, beberapa daerah melakukannya.
Melansir laman Auto2000, Sabtu (3/8/2024) pemutihan PKB biasanya dilakukan berbeda tiap wilayah kerja Samsat. Khusus Agustus 2024, hampir di semua daerah ada jadwal pemutihan PKB. Biasanya pemutihan diadakan berupa pembebasan biaya Pajak Progresif maupun pemberian keringanan tunggakan PKB.
DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024. Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar pemutihan pajak mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober.Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.
Melansir situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon tadi hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Melansir laman Auto2000, Sabtu (3/8/2024) pemutihan PKB biasanya dilakukan berbeda tiap wilayah kerja Samsat. Khusus Agustus 2024, hampir di semua daerah ada jadwal pemutihan PKB. Biasanya pemutihan diadakan berupa pembebasan biaya Pajak Progresif maupun pemberian keringanan tunggakan PKB.
Berikut beberapa daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2024 :
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024. Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
2. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar pemutihan pajak mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober.Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
3. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.
Melansir situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon tadi hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
(msf)