Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 19:19 WIB
loading...
Pemutihan Pajak Kendaraan...
Khusus Agustus 2024, hampir di semua daerah ada jadwal pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermoto r (PKB) kerap dilakukan agar pengguna membayar tanpa dikenai denda keterlambatan. Khusus Agustus 2024, beberapa daerah melakukannya.

Melansir laman Auto2000, Sabtu (3/8/2024) pemutihan PKB biasanya dilakukan berbeda tiap wilayah kerja Samsat. Khusus Agustus 2024, hampir di semua daerah ada jadwal pemutihan PKB. Biasanya pemutihan diadakan berupa pembebasan biaya Pajak Progresif maupun pemberian keringanan tunggakan PKB.

Berikut beberapa daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2024 :

1. DKI Jakarta


DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024. Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.


2. Kepulauan Riau


Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar pemutihan pajak mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober.Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.


3. Jawa Barat


Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Melansir situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon tadi hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3590 seconds (0.1#10.140)