4 Alasan Mengapa SPKLU Hyundai Tidak Lagi Bisa Ngecas Mobil Lain Mulai Agustus 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 - 06:38 WIB
loading...
Seorang staff tampak mengoperasikan salah satu SPKLU milik Hyundai Indonesia. Foto: Instagram Hyundai Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Per awal tahun 2024, Hyundai memiliki lebih dari 200 SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia. Wajar, jika kemudian mereka “menutup” akses SPKLU tersebut untuk kendaraan lain.
Pengumuman Hyundai untuk membatasi akses charging station mereka eksklusif untuk mobil Hyundai dan afiliasinya (Genesis) dilakukan lewat akun Instagram resmi Hyundai Motors Indonesia (HMID).
Disebutkan, mulai Agustus 2024 penggunaan SPKLU Hyundai tidak bisa diakses oleh mobil listrik selain merek Hyundai dan Genesis.
Selain itu, SPKLU yang sebelumnya gratis kini juga berbayar kecuali untuk pembelian unit baru (dengan syarat dan ketentuan tertentu).
"Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP)," tulis Hyundai di akun Instagramnya.
Hyundai adalah salah satu pabrikan yang serius berinvestasi di Indonesia. Termasuk diantaranya soal SPKLU.
Hyundai EV Charging Station tidak hanya dipasang di pusat perbelanjaan kelas atas. Mereka bahkan memiliki SPKLU dengan daya terbesar di Pusat Perbelanjaan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, dengan daya sebesar 240 kW dan mampu mengisi baterai mobil listrik dari 10% hingga 80% dalam waktu kurang lebih 18 menit.
Pengumuman Hyundai untuk membatasi akses charging station mereka eksklusif untuk mobil Hyundai dan afiliasinya (Genesis) dilakukan lewat akun Instagram resmi Hyundai Motors Indonesia (HMID).
Disebutkan, mulai Agustus 2024 penggunaan SPKLU Hyundai tidak bisa diakses oleh mobil listrik selain merek Hyundai dan Genesis.
Selain itu, SPKLU yang sebelumnya gratis kini juga berbayar kecuali untuk pembelian unit baru (dengan syarat dan ketentuan tertentu).
"Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP)," tulis Hyundai di akun Instagramnya.
Hyundai adalah salah satu pabrikan yang serius berinvestasi di Indonesia. Termasuk diantaranya soal SPKLU.
Hyundai EV Charging Station tidak hanya dipasang di pusat perbelanjaan kelas atas. Mereka bahkan memiliki SPKLU dengan daya terbesar di Pusat Perbelanjaan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, dengan daya sebesar 240 kW dan mampu mengisi baterai mobil listrik dari 10% hingga 80% dalam waktu kurang lebih 18 menit.
Lihat Juga :