Ancam Diblokir, TikTok Tantang Donald Trump di Meja Hijau
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Seperti diketahui, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terus melancarkan serangan terhadap TikTok.(Baca juga: Logam Mulia, Perhiasan, dan Lemak Hewan Bikin Neraca Dagang Luber )
Wacana pemblokiran aplikasi di bawah naungan ByteDance itu terus disuarakan, karena ditudingan masalah keamanan data. Namun, TikTok tidak hanya berdiam diri.(Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown
Selain menyanggah tudingan tersebut, TikTok juga menentang Trump lewat pengadilan, berlandaskan executive order atau perintah eksekutif untuk memblokir aplikasinya di AS.
Sebelumnya, Trump telah mengeluarkan pernyataan agar TikTok segera dijual ke perusahaan AS, dalam tempo paling selambat-lambatnya 45 hari.
Namun, belakangan kabar terbaru menyebutkan, tenggat waktu tersebut diperpanjang menjadi 90 hari yang akan berakhir pada 12 September 2020 mendatang.
Perusahaan asal China itu merasa perlakuan pemerintah Negeri Paman Sam tidak adil. AS dianggap tidak memberi perhatian terhadap fakta dan melibatkan diri ke dalam urusan negosiasi bisnis swasta.
"Kami ingin memastikan aturan hukum berlaku dan pengguna kami mendapat perlakuan yang adil. Kami tidak punya pilihan selain menantang executive order melalui sistem peradilan," ungkap perwakilan TikTok, dikutip dari CNBC.
Wacana pemblokiran aplikasi di bawah naungan ByteDance itu terus disuarakan, karena ditudingan masalah keamanan data. Namun, TikTok tidak hanya berdiam diri.(Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown
Selain menyanggah tudingan tersebut, TikTok juga menentang Trump lewat pengadilan, berlandaskan executive order atau perintah eksekutif untuk memblokir aplikasinya di AS.
Sebelumnya, Trump telah mengeluarkan pernyataan agar TikTok segera dijual ke perusahaan AS, dalam tempo paling selambat-lambatnya 45 hari.
Namun, belakangan kabar terbaru menyebutkan, tenggat waktu tersebut diperpanjang menjadi 90 hari yang akan berakhir pada 12 September 2020 mendatang.
Perusahaan asal China itu merasa perlakuan pemerintah Negeri Paman Sam tidak adil. AS dianggap tidak memberi perhatian terhadap fakta dan melibatkan diri ke dalam urusan negosiasi bisnis swasta.
"Kami ingin memastikan aturan hukum berlaku dan pengguna kami mendapat perlakuan yang adil. Kami tidak punya pilihan selain menantang executive order melalui sistem peradilan," ungkap perwakilan TikTok, dikutip dari CNBC.
(wbs)