Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.
Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Rp 1.000.000 + Rp 70.000 + Rp 250.000 + Rp 70.000 = Rp 1.490.000
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi (jika ada perubahan data)
Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.
Isi formulir dengan lengkap dan benar.
Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke petugas loket.
Lakukan pembayaran di loket pembayaran.
Ambil bukti pembayaran dan STNK baru.
Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.
Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Biaya yang Harus Dibayar
Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Rumus perhitungan denda:
Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahunDenda SWDKLLJ: Rp 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Total denda:
Denda PKB: 25% x Rp 500.000 x 2 = Rp250.000Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000
Total biaya yang harus dibayar:
PKB 2 tahun: Rp 500.000 x 2 = Rp1.000.000SWDKLLJ 2 tahun: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Rp 1.000.000 + Rp 70.000 + Rp 250.000 + Rp 70.000 = Rp 1.490.000
Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati
Siapkan Dokumen:
STNK asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi (jika ada perubahan data)
Datang ke Samsat:
Kunjungi kantor Samsat terdekat.Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.
Isi formulir dengan lengkap dan benar.
Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke petugas loket.
Lakukan pembayaran di loket pembayaran.
Ambil bukti pembayaran dan STNK baru.
Tips:
Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda bisa cek besaran pajak dan denda melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.
(dan)