Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30 WIB
loading...
Pajak Motor Mati 2 Tahun?...
Jika pajak motor mati lebih dari 2 tahun, Anda harus melakukan proses penghapusan data kendaraan terlebih dahulu sebelum bisa membayar pajak. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.

Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.

Biaya yang Harus Dibayar

Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rumus perhitungan denda:

Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 per tahun x 2 tahun

Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000

Total denda:

Denda PKB: 25% x Rp 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000

Total biaya yang harus dibayar:

PKB 2 tahun: Rp 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Rp 1.000.000 + Rp 70.000 + Rp 250.000 + Rp 70.000 = Rp 1.490.000

Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati

Siapkan Dokumen:

STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi (jika ada perubahan data)

Datang ke Samsat:

Kunjungi kantor Samsat terdekat.

Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.

Isi formulir dengan lengkap dan benar.

Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke petugas loket.

Lakukan pembayaran di loket pembayaran.

Ambil bukti pembayaran dan STNK baru.


Tips:

Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda bisa cek besaran pajak dan denda melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.

Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih awal untuk menghindari antrian panjang.

Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)