Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30 WIB
loading...
Pajak Motor Mati 2 Tahun?...
Jika pajak motor mati lebih dari 2 tahun, Anda harus melakukan proses penghapusan data kendaraan terlebih dahulu sebelum bisa membayar pajak. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.

Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.

Biaya yang Harus Dibayar

Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rumus perhitungan denda:

Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 per tahun x 2 tahun

Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000

Total denda:

Denda PKB: 25% x Rp 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000

Total biaya yang harus dibayar:

PKB 2 tahun: Rp 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Rp 1.000.000 + Rp 70.000 + Rp 250.000 + Rp 70.000 = Rp 1.490.000

Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati

Siapkan Dokumen:

STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi (jika ada perubahan data)

Datang ke Samsat:

Kunjungi kantor Samsat terdekat.

Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.

Isi formulir dengan lengkap dan benar.

Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke petugas loket.

Lakukan pembayaran di loket pembayaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
ALVA N3 Next Gen Meluncur...
ALVA N3 Next Gen Meluncur di IIMS 2026, Ini Kelebihannya
Yamaha Vixion Disuntik...
Yamaha Vixion Disuntik Mati, Inilah 4 Generasi Pembunuh Tiger dan MegaPro
Populasi Motor Tembus...
Populasi Motor Tembus 112 Juta Unit: Indonesia Nomor 2 Dunia, Kalahkan China dan Vietnam
Tanda-Tanda Pasar Bangkit?...
Tanda-Tanda Pasar Bangkit? Penjualan Motor Oktober 2025 Naik Tipis 4,08 Persen
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Rekomendasi
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Berita Terkini
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved