Viral Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm Malah Dikira Minta Uang
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ramai di media sosial sebuah video memperlihatkan seorang wanita yang dibonceng menggunakan sepeda motor tidak menggunakan helm ditegur oleh polisi. Bukannya mengakui kesalahan, wanita tersebut malah menuduh petugas meminta uang.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif yang diambil dari @hilmyalx yang merupakan petugas kepolisian. Disebutkan peristiwa tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.
"Seorang wanita di Bandung tidak terima ditegur polisi karena tidak menggunakan Helm," bunyi keterangan dalam unggahan video tersebut.
Saat diberhentikan petugas dan ditanya tujuannya, serta diminta surat-surat kendaraan, wanita tersebut malah tak terima. Wanita tersebut mengeluarkan ponsel miliknya sambil merekam lalu mengatakan,"mau uang?"
"Saya suruh jalan karena dekat. Saya tegur nih mbaknya enggak pakai helm. Enggak apa-apa, sok (silakan) videoin aja, saya mah enggak anti video. Saya tegur mbak ini karena enggak pakai helm," ujar polisi tersebut.
"Mau uang? Kalau mau uang saya kasih 50," kata wanita tersebut sambil merekam.
"Uang apa mbak?" tanya polisi.
"Biasa saya juga pernah di situ, ditilang juga," ucap wanita itu.
"Saya ngomong uang enggak dari tadi?" tanya polisi kepada pria yang mengendarai motor.
"Enggak," jawab pria itu.
"Saya nanya apa tadi?" tanya lagi petugas.
"STNK," jawab pria itu lagi.
Tindakan yang dilakukan wanita tersebut membuat warganet geram karena tidak mau mengakui kesalahan. Bahkan, secara terang-terangan ingin menyuap petugas yang menegurnya dengan nada tenang.
"Awokwowkwok suka playing victim nih si mbaknya, haiyaa salam waras," tulis @emo***.
"Niat nya mau bikin malu, tpi malah bikin malu diri sendiri," tulis @ary***.
"Kalo salah tinggal minta maaf ga susah kok, gaperlu cari pembelaan nambah rumit," tulis @fau***.
"Jangan sama ratakan polisi suka minta uang kayak gitu ya, tapi emang banyak sih oknumnya," tulis @luc***.
Sebagai informasi, menggunakan helm saat mengendarai motor berlaku untuk pengendara dan seseorang yang dibonceng. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 8 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jika tidak mengenakan helm sesuai standar, pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif yang diambil dari @hilmyalx yang merupakan petugas kepolisian. Disebutkan peristiwa tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.
"Seorang wanita di Bandung tidak terima ditegur polisi karena tidak menggunakan Helm," bunyi keterangan dalam unggahan video tersebut.
Saat diberhentikan petugas dan ditanya tujuannya, serta diminta surat-surat kendaraan, wanita tersebut malah tak terima. Wanita tersebut mengeluarkan ponsel miliknya sambil merekam lalu mengatakan,"mau uang?"
"Saya suruh jalan karena dekat. Saya tegur nih mbaknya enggak pakai helm. Enggak apa-apa, sok (silakan) videoin aja, saya mah enggak anti video. Saya tegur mbak ini karena enggak pakai helm," ujar polisi tersebut.
"Mau uang? Kalau mau uang saya kasih 50," kata wanita tersebut sambil merekam.
"Uang apa mbak?" tanya polisi.
"Biasa saya juga pernah di situ, ditilang juga," ucap wanita itu.
"Saya ngomong uang enggak dari tadi?" tanya polisi kepada pria yang mengendarai motor.
"Enggak," jawab pria itu.
"Saya nanya apa tadi?" tanya lagi petugas.
"STNK," jawab pria itu lagi.
Tindakan yang dilakukan wanita tersebut membuat warganet geram karena tidak mau mengakui kesalahan. Bahkan, secara terang-terangan ingin menyuap petugas yang menegurnya dengan nada tenang.
"Awokwowkwok suka playing victim nih si mbaknya, haiyaa salam waras," tulis @emo***.
"Niat nya mau bikin malu, tpi malah bikin malu diri sendiri," tulis @ary***.
"Kalo salah tinggal minta maaf ga susah kok, gaperlu cari pembelaan nambah rumit," tulis @fau***.
"Jangan sama ratakan polisi suka minta uang kayak gitu ya, tapi emang banyak sih oknumnya," tulis @luc***.
Sebagai informasi, menggunakan helm saat mengendarai motor berlaku untuk pengendara dan seseorang yang dibonceng. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 8 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jika tidak mengenakan helm sesuai standar, pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
(msf)