KPI Tegaskan Rencana Ubah Aturan UU Penyiaran Sudah Lama Berjalan
Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:52 WIB
loading...
ilustrasi layanan streaming video. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Wacana untuk mengubah pemahaman tentang media lainnya dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, rupanya sudah lama dilakukan. (Baca juga: Rusia Optimis Rencana Pembelian Sukhoi Indonesia akan Berlanjut)
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Yuliandre Darwis, mengatakan, jika definisi media lainnya secara detail diubah menjadi media internet, maka masuklah media internet menjadi bagian dari kajian KPI. (Baca: Dua Model Hybrid Suka Mogok, Toyota Umumkan Recall)
"Nah, media lainnya inilah sebenarnya kalau dipresepsikan oleh Undang-Undang bahwa ini termasuk media internet, oh, selesai itu masuklah media internet jadi kajian KPI," ujarnya kepada SINDOnews melalui sabungan telepon, Kamis (27/8/2020).
Pentingnya mendefinisikan ulang media lainnya ini, agar ada rasa keadilan di mata hukum.
Ia mencontohkan layanan televisi free to air yang di atur oleh KPI, sementara layanan streaming yang live dari negara tetangga atau luar negeri tidak ada aturan mengenai konten hingga iklan di dalamnya.
Kedepannya, jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang streaming internet, konten yang ada bisa 100 persen menjadi konten asing.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Yuliandre Darwis, mengatakan, jika definisi media lainnya secara detail diubah menjadi media internet, maka masuklah media internet menjadi bagian dari kajian KPI. (Baca: Dua Model Hybrid Suka Mogok, Toyota Umumkan Recall)
"Nah, media lainnya inilah sebenarnya kalau dipresepsikan oleh Undang-Undang bahwa ini termasuk media internet, oh, selesai itu masuklah media internet jadi kajian KPI," ujarnya kepada SINDOnews melalui sabungan telepon, Kamis (27/8/2020).
Pentingnya mendefinisikan ulang media lainnya ini, agar ada rasa keadilan di mata hukum.
Ia mencontohkan layanan televisi free to air yang di atur oleh KPI, sementara layanan streaming yang live dari negara tetangga atau luar negeri tidak ada aturan mengenai konten hingga iklan di dalamnya.
Kedepannya, jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang streaming internet, konten yang ada bisa 100 persen menjadi konten asing.
Lihat Juga :