KPI Tegaskan Rencana Ubah Aturan UU Penyiaran Sudah Lama Berjalan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:52 WIB
loading...
KPI Tegaskan Rencana...
ilustrasi layanan streaming video. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Wacana untuk mengubah pemahaman tentang media lainnya dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, rupanya sudah lama dilakukan. (Baca juga: Rusia Optimis Rencana Pembelian Sukhoi Indonesia akan Berlanjut)

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Yuliandre Darwis, mengatakan, jika definisi media lainnya secara detail diubah menjadi media internet, maka masuklah media internet menjadi bagian dari kajian KPI. (Baca: Dua Model Hybrid Suka Mogok, Toyota Umumkan Recall)

"Nah, media lainnya inilah sebenarnya kalau dipresepsikan oleh Undang-Undang bahwa ini termasuk media internet, oh, selesai itu masuklah media internet jadi kajian KPI," ujarnya kepada SINDOnews melalui sabungan telepon, Kamis (27/8/2020).

Pentingnya mendefinisikan ulang media lainnya ini, agar ada rasa keadilan di mata hukum.

Ia mencontohkan layanan televisi free to air yang di atur oleh KPI, sementara layanan streaming yang live dari negara tetangga atau luar negeri tidak ada aturan mengenai konten hingga iklan di dalamnya.

Kedepannya, jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang streaming internet, konten yang ada bisa 100 persen menjadi konten asing.

Sedangkan, di Indonesia konten di televisi konvensional, 60 persen kontennya harus produk dalam negeri, baru sisanya boleh konten asing.

"Artinya tidak fair dari sudut pandang Undang-Undang republik juga termasuk masalah persaingan bisnis," tutur pria yang dua periode menjabat sebagai ketua KPI ini.

Selain dari segi konten, jika dilihat dari segi bisnis yang termasuk di dalamnya soal iklan akan sangat merugikan dan membahayakan.

"Iklan rokok diatur di TV boleh tayang di jam 10 malam ke atas, nanti kalau mereka (layanan streaming) engga diatur mereka boleh nanyangin iklan rokok jam 8 10 12 pagi. Kalo gitu iklan rokok bagus naroh di TV streaming aja. Belom lagi iklan-iklan yang dikategorikan judi, kekerasan, togel, dan pornografi," pungkasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tesla Model 3 Dipakai...
Tesla Model 3 Dipakai dalam Adegan Kiamat di Netflix, Ini Reaksi Elon Musk
Georgina Rodriguez,...
Georgina Rodriguez, Pacar Cristiano Ronaldo Dihujat karena Sabuk Pengaman
Netflix Buat Serial...
Netflix Buat Serial Dokumentasi Tim Balap Michael Jordan
Daftar Negara yang Berani...
Daftar Negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet
Drama Korea Weak Hero...
Drama Korea Weak Hero Class 1 2022 Jadi Viral, Posisi Pertama di Netflix
Meghan Markle Bakal...
Meghan Markle Bakal Tertawa Paling Akhir, Siapkan Podcast usai Acara Masaknya Penuh Kritik
Motif Tersembunyi Victoria...
Motif Tersembunyi Victoria Beckham di Film Dokumenter Netflix
Rekomendasi
Sinopsis Sinema Spesial...
Sinopsis Sinema Spesial Lebaran, Amanah Wali: Gonjang Ps Genjing Mulai Rabu, 2 April 2025
Val Kilmer, Bintang...
Val Kilmer, Bintang Film Batman Forever Meninggal Dunia
Jembatan di Kolaka Utara...
Jembatan di Kolaka Utara Ambruk Diterjang Arus, 115 KK di Desa Pasampang Terisolasi
Kisah Kiai Betok, Pusaka...
Kisah Kiai Betok, Pusaka Sakti Kerajaan Demak yang Tewaskan Pembunuh Bayaran
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Penyebab Ray Sahetapy...
Penyebab Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Alami Komplikasi hingga Dirawat Sebulan
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
1 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
4 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
5 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
22 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Sudah 3 Kali KA Tiba-tiba...
Sudah 3 Kali KA Tiba-tiba Meluncur di Stasiun Malang Kota Lama
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved