KPI Tegaskan Rencana Ubah Aturan UU Penyiaran Sudah Lama Berjalan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:52 WIB
loading...
KPI Tegaskan Rencana...
ilustrasi layanan streaming video. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Wacana untuk mengubah pemahaman tentang media lainnya dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, rupanya sudah lama dilakukan. (Baca juga: Rusia Optimis Rencana Pembelian Sukhoi Indonesia akan Berlanjut)

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Yuliandre Darwis, mengatakan, jika definisi media lainnya secara detail diubah menjadi media internet, maka masuklah media internet menjadi bagian dari kajian KPI. (Baca: Dua Model Hybrid Suka Mogok, Toyota Umumkan Recall)

"Nah, media lainnya inilah sebenarnya kalau dipresepsikan oleh Undang-Undang bahwa ini termasuk media internet, oh, selesai itu masuklah media internet jadi kajian KPI," ujarnya kepada SINDOnews melalui sabungan telepon, Kamis (27/8/2020).

Pentingnya mendefinisikan ulang media lainnya ini, agar ada rasa keadilan di mata hukum.

Ia mencontohkan layanan televisi free to air yang di atur oleh KPI, sementara layanan streaming yang live dari negara tetangga atau luar negeri tidak ada aturan mengenai konten hingga iklan di dalamnya.

Kedepannya, jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang streaming internet, konten yang ada bisa 100 persen menjadi konten asing.

Sedangkan, di Indonesia konten di televisi konvensional, 60 persen kontennya harus produk dalam negeri, baru sisanya boleh konten asing.

"Artinya tidak fair dari sudut pandang Undang-Undang republik juga termasuk masalah persaingan bisnis," tutur pria yang dua periode menjabat sebagai ketua KPI ini.

Selain dari segi konten, jika dilihat dari segi bisnis yang termasuk di dalamnya soal iklan akan sangat merugikan dan membahayakan.

"Iklan rokok diatur di TV boleh tayang di jam 10 malam ke atas, nanti kalau mereka (layanan streaming) engga diatur mereka boleh nanyangin iklan rokok jam 8 10 12 pagi. Kalo gitu iklan rokok bagus naroh di TV streaming aja. Belom lagi iklan-iklan yang dikategorikan judi, kekerasan, togel, dan pornografi," pungkasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)