KPI Tegaskan Rencana Ubah Aturan UU Penyiaran Sudah Lama Berjalan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:52 WIB
loading...
KPI Tegaskan Rencana...
ilustrasi layanan streaming video. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Wacana untuk mengubah pemahaman tentang media lainnya dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, rupanya sudah lama dilakukan. (Baca juga: Rusia Optimis Rencana Pembelian Sukhoi Indonesia akan Berlanjut)

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Yuliandre Darwis, mengatakan, jika definisi media lainnya secara detail diubah menjadi media internet, maka masuklah media internet menjadi bagian dari kajian KPI. (Baca: Dua Model Hybrid Suka Mogok, Toyota Umumkan Recall)

"Nah, media lainnya inilah sebenarnya kalau dipresepsikan oleh Undang-Undang bahwa ini termasuk media internet, oh, selesai itu masuklah media internet jadi kajian KPI," ujarnya kepada SINDOnews melalui sabungan telepon, Kamis (27/8/2020).

Pentingnya mendefinisikan ulang media lainnya ini, agar ada rasa keadilan di mata hukum.

Ia mencontohkan layanan televisi free to air yang di atur oleh KPI, sementara layanan streaming yang live dari negara tetangga atau luar negeri tidak ada aturan mengenai konten hingga iklan di dalamnya.

Kedepannya, jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang streaming internet, konten yang ada bisa 100 persen menjadi konten asing.

Sedangkan, di Indonesia konten di televisi konvensional, 60 persen kontennya harus produk dalam negeri, baru sisanya boleh konten asing.

"Artinya tidak fair dari sudut pandang Undang-Undang republik juga termasuk masalah persaingan bisnis," tutur pria yang dua periode menjabat sebagai ketua KPI ini.

Selain dari segi konten, jika dilihat dari segi bisnis yang termasuk di dalamnya soal iklan akan sangat merugikan dan membahayakan.

"Iklan rokok diatur di TV boleh tayang di jam 10 malam ke atas, nanti kalau mereka (layanan streaming) engga diatur mereka boleh nanyangin iklan rokok jam 8 10 12 pagi. Kalo gitu iklan rokok bagus naroh di TV streaming aja. Belom lagi iklan-iklan yang dikategorikan judi, kekerasan, togel, dan pornografi," pungkasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tesla Model 3 Dipakai...
Tesla Model 3 Dipakai dalam Adegan Kiamat di Netflix, Ini Reaksi Elon Musk
Georgina Rodriguez,...
Georgina Rodriguez, Pacar Cristiano Ronaldo Dihujat karena Sabuk Pengaman
Netflix Buat Serial...
Netflix Buat Serial Dokumentasi Tim Balap Michael Jordan
Daftar Negara yang Berani...
Daftar Negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
Heboh! 2027 Siap-Siap...
Heboh! 2027 Siap-Siap Nonton Netflix Sambil Diselingi Iklan!
Rekomendasi
True Love In Disguise,...
'True Love In Disguise', Drama China Romantis tentang Kencan Buta Penuh Rahasia di V+Short
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Berita Terkini
Polytron Wujudkan Desain...
Polytron Wujudkan Desain Pemenang FOX Berkreasik: Dari Konsep Basket hingga Sneaker Culture
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
DFSK E5 Plus: Pre-Booking...
DFSK E5 Plus: Pre-Booking Dibuka, Ratusan Unit Ludes di Hari Pertama
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
Infografis
Sudah 3 Kali KA Tiba-tiba...
Sudah 3 Kali KA Tiba-tiba Meluncur di Stasiun Malang Kota Lama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved