Daftar Negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:03 WIB
loading...
Daftar Negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet
Ilustrasi streaming. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Layanan streaming seperti YouTube dan Netflix, serta siaran berbasis internet lainnya, kini memang populer digunakan. (Baca: Dua Model Hybrid Suka Mogok, Toyota Umumkan Recall)

Beberapa negara sudah turun tangan untuk mengatur layanan-layanan tersebut beroperasi di negaranya. Sebut saja Kanada.
Pada Januari lalu, Kanada meminta perusahaan teknologi seperti Netflix, Amazon, dan Facebook untuk membayar pajak seperti perusahaan Kanada lain. (Baca juga: Rusia Optimis Rencana Pembelian Sukhoi Indonesia akan Berlanjut)

Selain itu, Pemerintah Kanada juga meminta agar konten lokal lebih diprioritaskan dalam tayangan di platform streaming tersebut.

"Rekomendasi kami adalah mereformasi kekuatan legislatif untuk mendapatkan kesempatan dan meminimalkan risiko di abad digital," kata ketua panel yang ditunjuk pemerintah Kanada untuk membahas kebijakan televisi online, Janet Yale.

Panel itu dibentuk pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau pada 2018 lalu untuk merombak undang-undang telekomunikasi dan penyiaran di Kanada.

Ia menginginkan aturan penyiaran lebih memperhatikan peta digital. Selain itu, televisi berbasis online juga harus berinvestasi terhadap program yang dibuat orang Kanada.

"Itu bertujuan untuk menjadi tontonan menarik bagi warga Kanada," demikian laporan panel tersebut, dilansir Reuters.

Netflix pun menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Kanada dan siap memodernisasi undang-undang penyiaran. Facebook pun mendukung langkah Pemerintah Kanada untuk menghadirkan konten yang beragam.

Tindakan yang sama diambil oleh Pemerintah Australia. Pemerintahan Negeri Kanguru itu meminta Netflix dan YouTube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi bebas bayar.

Apa yang dilakukan Pemerintah Australia ini demi menjamin keadilan dalam bisnis televisi online dan tradisional.

"Layanan televisi berjaringan harus memenuhi kewajiban untuk menayangkan konten Australia," kata Menteri Komunikasi Australia Paul Fletcher, dilansir The New Daily.

Selama ini, YouTube dan Netflix tidak memiliki kewajiban seperti itu. Padahal, keduanya memiliki pasar besar di Australia. "Kami memberlakukan harmonisasi sesuai dengan prinsip yang kami terima," kata Fletcher.

Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia juga suah mengatur layanan internet.

Singapura dengan tegas menerapkan pajak bagi pelanggan televisi berplatform daring, terutama Netflix. Pemerintahan Negeri Singa itu juga tegas dalam melakukan aksi sensor.

Bahkan, Netflix telah mencabut sembilan judul tayangan yang ternyata separuhnya diminta Pemerintah Singapura.

Malaysia juga sedang mempertimbangkan aturan hukum untuk mengatur hal tersebut bagi televisi online. CEO National Film Develiopment Corporation Malaysia (FINAS) Ahmad Idham Ahmad Nadzri mengungkapkan, pengawasan konten itu juga berlaku untuk Netflix yang sama seperti televisi lokal.

"Perkembangan otak anak sangat berisiko jika kita hanya mengontrol konten platform televisi lokal, sedangkan mereka bebas mengakses program internasional," katanya dilansir Free Malaysia Today.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5444 seconds (0.1#10.140)