Industri Otomotif Terkapar, Dihantam PPN 12% dan Penyusutan Kelas Menengah
loading...
A
A
A
“Insentif ini merupakan langkah awal yang baik, tetapi jika kita ingin benar-benar menyelamatkan pasar, kebijakan harus lebih menyeluruh, terutama untuk kendaraan listrik yang memiliki potensi besar dalam mendukung keberlanjutan lingkungan,” ujar Setia Darta.
Selain itu, peningkatan suku bunga kredit kendaraan juga menambah tekanan. Data dari Bank Indonesia mencatat rata-rata suku bunga kredit kendaraan pada 2024 mencapai 9%, naik dari 7% pada 2022. Kenaikan ini menyebabkan cicilan kendaraan semakin mahal, menghambat masyarakat untuk membeli kendaraan baru.
Peningkatan infrastruktur juga menjadi prioritas. Pemerintah telah merencanakan pembangunan tambahan 500 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai wilayah strategis pada 2025. Subsidi untuk pembelian kendaraan listrik juga menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk mempercepat adopsi teknologi ramahlingkunganini.
Dampak Kebijakan Pajak
Kenaikan PPN menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi industri otomotif. Menurut analisis dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kenaikan pajak sebesar 2% dapat mengurangi daya beli masyarakat hingga 1,5%, yang secara langsung memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli kendaraan bermotor.Selain itu, peningkatan suku bunga kredit kendaraan juga menambah tekanan. Data dari Bank Indonesia mencatat rata-rata suku bunga kredit kendaraan pada 2024 mencapai 9%, naik dari 7% pada 2022. Kenaikan ini menyebabkan cicilan kendaraan semakin mahal, menghambat masyarakat untuk membeli kendaraan baru.
Adopsi Kendaraan Listrik: Peluang Baru untuk Industri
Di tengah tantangan yang ada, kendaraan listrik menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di pasar global. Dengan dukungan insentif PPN DTP sebesar 10%, pemerintah berharap kendaraan listrik dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.Peningkatan infrastruktur juga menjadi prioritas. Pemerintah telah merencanakan pembangunan tambahan 500 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai wilayah strategis pada 2025. Subsidi untuk pembelian kendaraan listrik juga menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk mempercepat adopsi teknologi ramahlingkunganini.
(dan)