Industri Otomotif Terkapar, Dihantam PPN 12% dan Penyusutan Kelas Menengah

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:48 WIB
loading...
A A A
“Insentif ini merupakan langkah awal yang baik, tetapi jika kita ingin benar-benar menyelamatkan pasar, kebijakan harus lebih menyeluruh, terutama untuk kendaraan listrik yang memiliki potensi besar dalam mendukung keberlanjutan lingkungan,” ujar Setia Darta.

Dampak Kebijakan Pajak

Kenaikan PPN menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi industri otomotif. Menurut analisis dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kenaikan pajak sebesar 2% dapat mengurangi daya beli masyarakat hingga 1,5%, yang secara langsung memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli kendaraan bermotor.

Selain itu, peningkatan suku bunga kredit kendaraan juga menambah tekanan. Data dari Bank Indonesia mencatat rata-rata suku bunga kredit kendaraan pada 2024 mencapai 9%, naik dari 7% pada 2022. Kenaikan ini menyebabkan cicilan kendaraan semakin mahal, menghambat masyarakat untuk membeli kendaraan baru.


Adopsi Kendaraan Listrik: Peluang Baru untuk Industri

Di tengah tantangan yang ada, kendaraan listrik menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di pasar global. Dengan dukungan insentif PPN DTP sebesar 10%, pemerintah berharap kendaraan listrik dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Peningkatan infrastruktur juga menjadi prioritas. Pemerintah telah merencanakan pembangunan tambahan 500 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai wilayah strategis pada 2025. Subsidi untuk pembelian kendaraan listrik juga menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk mempercepat adopsi teknologi ramahlingkunganini.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.24)