Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:44 WIB
loading...
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran. FOTO/ DOK CARSCOOPS
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya harus mematuhi aturan tersebut jika tak ingin kena sanksi.

BACA JUGA - Camat Dapat Mobil Dinas Baru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memastikan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tidak bisa dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.

"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Pramono dalam laman resmi Pemprov Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai upaya dalam menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan operasional.

"Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Pramono menyebut sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.

"Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya," ucap Pramono.

Sebagai informasi, aturan penggunaan kendaraan dinas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk luar kota atas izin tertulis.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nissan Tunda Bangun...
Nissan Tunda Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Jepang
Great Wall Motor Luncurkan...
Great Wall Motor Luncurkan Mesin 4.000 cc V 8 Silinder, Segini Tenaganya
Jangan Remehkan Mobil...
Jangan Remehkan Mobil Polisi Jepang Ternyata Segini Kecepatannya
Volkswagen Singkirkan...
Volkswagen Singkirkan Tesla dari Eropa, Ini Angka Penjualannya
KTM Hentikan Impor Motor...
KTM Hentikan Impor Motor China CFMOTO ke Eropa
Ducati Panigale V4 Lamborghini...
Ducati Panigale V4 Lamborghini Diperkenalkan, Diproduksi hanya 630 Unit
Kualitas Udara Berbahaya...
Kualitas Udara Berbahaya 50.000 Warga Florida Diminta Tidak Keluar Rumah
Video YouTube Pertama...
Video YouTube Pertama Berusia 20 Tahun telah Ditonton 355 Juta Kali
Semarak Lebaran Betawi...
Semarak Lebaran Betawi 2025 di Monas: Menyongsong Lima Abad Betawi
Rekomendasi
MNC University Fasilitasi...
MNC University Fasilitasi Donor Darah Bersama MNC Vision, MNC Peduli, dan PMI DKI Jakarta
Saksikan Titus The Detective...
Saksikan Titus The Detective Episode - FISHY BUSINESS, Minggu 18 Mei 2025 Jam 07.30 Pagi di RCTI
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
Berita Terkini
Mobil Listrik Lokal...
Mobil Listrik Lokal yang Paling Tidak Terdengar Baru Resmikan Rumah Pertama, Siap Bersaing atau Sudah Nyerah?
Indonesia Pasang Target...
Indonesia Pasang Target Gila: 100 Ribu Mobil Listrik Mengaspal Akhir 2025! Realita atau Omon-omon?
Jangan Iri Ya, Honda...
Jangan Iri Ya, Honda Loyalis Indonesia! CR-V Gagah Berani Ini Cuma Pamer Otot di Amerika!
Gelombang PHK Kedua...
Gelombang PHK Kedua Terjang Nissan: 20.000 Pekerja Terancam, Sang Raksasa Otomotif Jepang Berjuang Hidup
Badan Energi AS Akui...
Badan Energi AS Akui Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Global
Carlos Ghosn Ungkap...
Carlos Ghosn Ungkap Penyebab Utama Gagalnya Nissan Dekati Honda
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved