Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa

Minggu, 13 April 2025 - 15:22 WIB
loading...
A A A
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda jenis ini akan dikenakan jika STNK Anda terlambat diperpanjang atau sudah lewat masa berlakunya, nantinya pun Anda akan dikenakan denda PKB serta denda SWDKLLJ. Nominal denda tersebut pun tergantung dengan keterlambatan, begini perhitungannya:

a. Denda PKB sebesar 25% per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB × 25% × 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB × 25% × 6/12

b. Denda SWDKLLJ untuk roda dua akan dikenakan biaya sebesar Rp32.000, sedangkan untuk roda 4 akan dikenakan biaya Rp100.000.

Namun biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti aturan pemerintah. Ada pula, beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi dan dipenuhi dalam proses pembayaran pajak STNK, berikut dokumennya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang asli dan sudah difotokopi,

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang asli dan sudah difotokopi, serta

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang asli dan sudah difotokopi.

Berikutnya, Anda perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), baik itu Samsat outlet, Samsat drive thru, Samsat corner, maupun Samsat Keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ikuti prosedur di bawah ini untuk melakukan pembayaran pajak STNK di Samsat, meski berada di kota berbeda dengan kota yang tertera di STNK atau BPKB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merek China Mulai Kuasai...
Merek China Mulai Kuasai Pasar, Honda Nyaris Terlempar dari Daftar 10 Terlaris Nasional
Heboh! Penjualan Mobil...
Heboh! Penjualan Mobil Nasional April 2026 Tembus 80 Ribu Unit, Rekor Baru Pasca-Lebaran
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Mudik Gratis untuk Mekanik,...
Mudik Gratis untuk Mekanik, Strategi Mobil Jaga Loyalitas di Tengah Persaingan Pelumas 2026
Tangkis Serangan Pabrikan...
Tangkis Serangan Pabrikan China, Honda Buka 5 Diler Baru di Kalimantan
Mercedes-Benz Tinggalkan...
Mercedes-Benz Tinggalkan Lem, Kembali Pakai Sekrup
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Berita Terkini
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Ford Gunakan Beruang...
Ford Gunakan Beruang Raksasa untuk Menguji Kualitas F150
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Skoda Kodiaq RS 6 Habis...
Skoda Kodiaq RS 6 Habis Terjual dalam Waktu 6 Menit, Apa Keistimewaanya?
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Infografis
Cara Mengecilkan Perut...
Cara Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Diet dan Olahraga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved